Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya

        Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya Kredit Foto: KSP Indosurya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pasca-ditangkap pada Sabtu (26/2) kemarin.

        Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya.

        "Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata M. Ali Nurdin, kuasa Hukum 75 nasabah KSP Indosurya kepada wartawan di Jakarta.

        Ali Nurdin mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.

        Di samping itu, kata Ali Nurdin, tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 triliun itu hanya dinikmati 3 orang. Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong itu.

        "Karena itu, polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.

        Karena itu, kata Ali Nurdin, untuk membuat kasus KSP Indosurya dengan modus investasi bodong ini jelas, penyidik perlu memeriksa semua yang terlibat termasuk pendiri Indosurya Group Surya Effendi.

        Apalagi awal kasus ini mencuat, menurut Ali Nurdin, penyidik Bareskrim pernah memeriksa Surya Effendi.

        “Menurut nasabah yang menjadi korban, sebagian bilyet masih ditandatangani oleh Surya Effendi,” ujar Ali Nurdin.

        Menurut Ali Nurdin, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.

        "Dengan TPPU, maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya," kata Ali. 

        Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Soalnya, itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.

        "Kasus ini murni pidana tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelurusi asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya," katanya.

        Ali mengatakan, nasabah KSP Indosurya ini jumlahnya ribuan dan investasi bodong ini membuat nasabah kesulitan secara ekonomi. Bahkan ada di antara mereka rumah tangganya berantakan dan sakit. 

        "Beberapa dari mereka sudah banyak yang jatuh miskin, becerai dan ini merusak sendi-sendi kehidupan mereka," katanya.

        Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2) lalu.

        Ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

        Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

        Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,06 triliun. Sementara, total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp 15,9 triliun.

        Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: