Laporan Terkait Menag Yaqut Ditolak Polisi, PA 212 Gak Kaget: Kalau Gak Ngawur...
Tokoh Persaudaraan Alumin (PA 212) Novel Bamukmin merasa tak heran lagi dengan sikap rezim ini dalam menyikapi persoalan penistaan agama. Salah satunya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Dalam kasus tersebut, kata Novel, semua laporan umat Islam yang mempersoalkan pernyataan Menag Yaqut itu ditolak. Sebaliknya, laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo malah diproses pihak kepolisian.
Baca Juga: Menag Yaqut Diminta Mundur dan Diproses Hukum oleh Pentolan PA 212
"Kalau gak ngawur bukan rezim ini namanya, dan saya sudah tidak kaget dalam proses hukum (GP Ansor terhadap Roy) ini sudah jauh dari rasa keadilan," kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, (grup fajar) Kamis (3/3/2022).
Menurut Novel, penerapan hukum yang berkeadilan di rezim ini menjadi hal yang langka. Hal itu bisa dilihat dari kasus penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut.
"Hukum yang adil menjadi hal yang sangat langka di rezim ini, yang benar jadi salah, yang haq jadi batil dan batil jadi haq," ujar Novel.
Karena itu, Novel menilai penerapan hukum yang tidak jelas ini diduga sebagai strategi rezim ini untuk menerapkan aturan kesetanan demi kekuasaan. "Untuk berkuasa lagi, langkah kesetanan perlu dijalani (rezim ini) dengan mengkriminalisasi ulama, habaib, aktivis, serta kader partai yang berseberangan dengan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan GP Ansor dengan terlapor Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas. Laporan GP Ansor itu saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik.
"Sementara ini, pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Zulpan belum membeberkan secara detail kapan pemeriksaan terlapor dijadwalkan. Namun, tahapan proses pemeriksaan biasanya terlebih dulu yang akan diperiksa ialah GP Ansor sebagai pelapor.
"Iya (pelapor dulu diperiksa bari terlapor), kalau ada laporan tahapannya memang seperti itu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: