Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kok Tega Soeharto Nggak Disebut di Keppres? Penjelasan Pemprov DIY: Bukan Abaikan Jasa Pejuang!

        Kok Tega Soeharto Nggak Disebut di Keppres? Penjelasan Pemprov DIY: Bukan Abaikan Jasa Pejuang! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Dalam keppres ini, tidak disebutkan adanya peran presiden kedua Soeharto saat Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949.

        Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pun menanggapi terkait hal ini, Sabtu (5/3) malam. Dalam cuitan di Twitter disebutkan bahwa tidak disebutnya sejumlah nama-nama yang terlibat dalam SU 1 Maret 1949 dalam keppres tersebut bukan berarti mengecilkan jasa para pejuang bangsa dan menghilangkan sejarah.

        "Meskipun di dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tidak menyebutkan nama Soeharto, Oerip Sumohardjo, Ventje Sumual, Mayor Sardjono serta tokoh lainnya, namun bukan berarti Keppres ini mengecilkan jasa para pejuang bangsa dan menghilangkan sejarah," kata Humas Pemda DIY melalui akun Twitter resminya.

        Baca Juga: Nah Kan Ketahuan... Naskah Akademik Keppres 1 Maret Tuding Orde Baru Rugikan Bangsa, Eh Puji Jokowi

        Dalam cuitannya, Humas Pemda DIY juga menyebutkan, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penggagas SU 1 Maret 1949 berstatus sebagai menteri pertahanan (menhan) sekaligus Raja Yogyakarta.

        Namun, hal ini dikoreksi oleh politikus sekaligus sejarawan, Fadli Zon yang mengatakan bahwa saat SU 1 Maret 1949 yang menjabat menhan yakni Syafruddin Prawiranegara. Syafruddin saat itu, kata Fadli, juga merangkap sebagai Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).

        Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan, saat itu Sultan HB IX masih dianggap sebagai menhan. Bahkan, kata Ditya, hal tersebut diakui oleh Syafruddin sendiri.

        "Sultan masih dianggap sebagai menteri pertahanan dan itu diakui oleh Syafruddin sendiri," kata Ditya kepada Republika, Ahad (6/3).

        Baca Juga: Ngabalin Ngomongin "Radikal Radikul" Sampai Bawa-bawa Kanker: Mimbar Agama Dipakai untuk...

        Buktinya, lanjut Ditya, Syafruddin memberi mandat kepada Sultan HB IX pada 14 Juni 1949. Ia menjelaskan, mandat diberikan Syafruddin kepada Sultan selaku menhan agar mengkondisikan dan mengatur Kota Yogyakarta dalam proses masuknya TNI dan keluarnya Belanda dari Kota Yogyakarta.

        "Peristiwa itu terjadi pada tanggal 29 Juni 1949 yang dikenal dengan Peristiwa Yogya Kembali," ujar Ditya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: