Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menyatakan ketentuan saf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini berdasarkan setelah melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik.
Baca Juga: Menggelegar! KH Miftachul Akhyar Mundur, Anwar Abbas: Mengapa NU Tidak Mau Dengar Suara Hati Kami
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat itu merupakan dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Dengan demikian, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk membantu Indonesia melakukan transisi secara perlahan memasuki fase endemi.
Baca Juga: Fikri Bareno Salah Gerakan Salat, Ade Armando Desak MUI Ditinjau Ulang
"Sejalan dengan sejumlah negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan Covid-19 dengan berbagai pendekatan, transisi dari pandemi jadi endemi ini juga perlu dilakukan secara bertahap," ungkap Reisa.
Peta jalan itu digunakan untuk melakukan normalisasi dalam aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus.
Dengan menetapkan target keterisian rumah sakit (BOR) ataupun angka kematian tetap berada pada level yang rendah.
Baca Juga: Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, Eh Anwar Abbas Kritik NU
Peta jalan itu juga disusun dengan berbagai pertimbangan dan kehati-hatian yang tidak hanya terpaku pada kesehatan dan ilmu sains.
Namun, melihat dari berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat seperti sosial, budaya juga ekonomi.
Selain itu, Pemerintah memastikan telah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.
Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.
Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: