Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Modernisasi Wakaf Lewat Pasar Modal, Menjaga 'Amanah Langit' di Bursa Efek

Modernisasi Wakaf Lewat Pasar Modal, Menjaga 'Amanah Langit' di Bursa Efek Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pengembangan wakaf melalui pasar modal sempat memicu perdebatan karena dipersepsikan sebagai upaya membawa aset masjid atau dana umat untuk “bermain saham”. Padahal, pengembangan wakaf melalui pasar modal memiliki cakupan yang lebih luas, mulai dari wakaf saham dan dividen hingga pengelolaan wakaf uang melalui instrumen keuangan syariah.

Pakar manajemen risiko dan keuangan syariah Dr. A. Iskandar Zulkarnain menilai wacana tersebut dapat menjadi momentum untuk memodernisasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Menurutnya, wakaf dapat dikembangkan dari aset sosial yang cenderung pasif menjadi aset produktif yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.

“Instrumennya boleh modern, tetapi amanah wakaf tetap harus dijaga,” ujar Iskandar kepada Warta Ekonomi.

Menurut Iskandar, salah satu potensi besar terdapat pada wakaf uang ritel. Melalui skema tersebut, wakaf tidak lagi identik dengan tanah atau aset bernilai besar. Masyarakat dapat berwakaf sesuai kemampuan, kemudian dana dihimpun secara kolektif dan dikelola secara produktif.

“Dengan wakaf uang ritel, setiap orang bisa ikut membangun peradaban. Nominalnya mungkin kecil secara individual, tetapi ketika dihimpun dan dikelola profesional, dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang besar,” katanya.

Namun, Iskandar mengingatkan bahwa wakaf tidak dapat disamakan dengan investasi komersial biasa. Dalam investasi, pertimbangan umumnya berfokus pada dua dimensi, yakni risiko dan imbal hasil. Sementara dalam wakaf terdapat dimensi ketiga yang tidak kalah penting, yaitu tujuan atau purpose.

“Wakaf bukan sekadar risk and return. Ada purpose yang harus dijaga, yakni keberlangsungan harta wakaf agar manfaatnya terus mengalir sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Karena itu, orientasi pengelolaan wakaf bukan mengejar maximum return, melainkan memperoleh optimal and sustainable return dengan risiko yang terukur. Penerapan Governance, Risk Management and Compliance (GRC) menjadi penting, mulai dari kewenangan investasi, penempatan dana, pengawasan risiko, transparansi hingga penyaluran manfaat.

Iskandar menilai nazhir tidak harus mengambil peran sebagai fund manager. Nazhir perlu memahami mandatnya, memiliki tata kelola serta risk appetite yang jelas. Sementara itu, pengelolaan investasi dapat dilakukan bersama institusi profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif manajemen risiko, Iskandar menegaskan bahwa pengembangan wakaf melalui pasar modal bukan berarti seluruh dana wakaf harus ditempatkan pada saham. Prinsip asset allocation dan diversifikasi harus menjadi fondasi dalam pengelolaan portofolio.

Sejumlah instrumen keuangan syariah dapat dimanfaatkan, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), pasar uang syariah dan Reksa Dana Syariah. Pemilihannya perlu disesuaikan dengan profil risiko serta jangka waktu wakaf.

Instrumen dengan risiko relatif rendah dapat memperoleh porsi lebih besar, sementara instrumen yang memiliki volatilitas lebih tinggi ditempatkan secara terbatas sesuai strategi portofolio.

Reksa Dana Pasar Uang Syariah, misalnya, dapat menjadi alternatif bagi portofolio yang membutuhkan likuiditas dengan volatilitas relatif rendah. Meski demikian, Iskandar mengingatkan bahwa kinerja historis tidak dapat dianggap sebagai jaminan bahwa nilai investasi tidak akan mengalami penurunan.

“Jangan taruh telur dalam satu keranjang. Dalam manajemen risiko, yang kita cari bukan instrumen yang diklaim bebas risiko, tetapi bagaimana risiko diidentifikasi, diukur, dimitigasi dan dimonitor,” tegasnya.

Selain diversifikasi, buffer fund dari sebagian hasil investasi juga dapat dipertimbangkan sebagai bantalan ketika terjadi tekanan pasar. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan ketentuan wakaf dan prinsip syariah.

Iskandar menilai pengembangan wakaf melalui pasar modal juga membutuhkan sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI).

Menurutnya, pengaturan tidak cukup hanya mengatur instrumen investasi. Regulasi perlu mencakup keseluruhan siklus pengelolaan wakaf, mulai dari penghimpunan wakaf, tata kelola nazhir, penentuan profil risiko, pemilihan instrumen, pemantauan, pelaporan, pengawasan syariah hingga distribusi manfaat.

Baca Juga: Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK Ungkap Syaratnya

“Semakin besar dana umat yang dikelola, semakin kuat governance yang harus dibangun. Jangan sampai inovasinya berjalan lebih cepat daripada tata kelolanya,” ujarnya.

Jika fondasi tersebut dibangun dengan baik, integrasi wakaf dan pasar modal dinilai dapat meningkatkan produktivitas aset wakaf sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.

“Pasar modal adalah instrumen, bukan tujuan. Tujuan akhirnya tetap kemaslahatan. Inovasinya harus maju, tetapi kehati-hatian adalah sebuah keniscayaan,” pungkas Iskandar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat