Saifuddin Bikin Banyak Pihak Naik Darah, Kini Muhammadiyah Dibuat Kesal, Polisi Jangan Diam Saja!
Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Pemerintah merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat dalam kitab suci tersebut membuat geram banyak pihak. Saifuddin dinilai sudah terlampau jauh ikut campur urusan agama lain. Salah satu lembaga yang ikut kesal dan mengecam omongan Saifuddin adalah Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto mengatakan pernyataan Saifuddin sangat berpotensi mengoyak kerukunan umat beragama di Indonesia, omongannya itu juga dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama.
Untuk itu, dia meminta polisi segera turun tangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Lagipula kata dia, tindakan melecehkan Islam bukan baru kali ini dilakukan Saifuddin, yang bersangkutan kerap melakukan hal ini di berbagai kesempatan.
Baca Juga: Keberadaan Pendeta Saifuddin Ternyata Sangat Misterius, Polisi Sibuk Lakukan Pencarian, Siap-siap!
"Saran saya kan ini bukan delik aduan. Ini yang sudah ada penistaan dan berdampak kepada kerukunan beragama, hal itu perlu ditindak. Tidak hanya sekali ini beliau lakukan. Ini bukan diskusi ilmiah. Ini sudah melecehkan agama dan keyakinan," kata Cak Nanto kepada wartawan Jumat (18/3/2022).
Demi keadilan bagi umat Islam, Cak Nanto mengatakan pihak kepolisian semestinya bergerak cepat mengusut perkara ini, jika terbukti melecehkan Islam, yang bersangkutan mesti dihukum seberat-beratnya.
"Oleh karena itu, kepolisian segera melakukan tindakan agar rasa keadilan dan tidak memperkeruh keadaan," tegasnya.
Terpisah, Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga menebar ancaman yang cukup serius jika polisi tidak segera menindak Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Kelompok ini berjanji bakal mengerahkan umat Islam untuk mengejar dan menghakimi Saifuddin, jika polisi lambat bergerak mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukannya. PA 212 berharap polisi bergerak cepat, tanpa menunggu laporan masyarakat.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan, pernyataan Saifuddin yang menuding 300 ayat Alquran mengajarkan hal-hal yang mengarah ke radikalisme itu jelas sudah masuk kategori penistaan agama, kemudian pernyataan untuk merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat tersebut kata Slamet adalah hal yang tidak bisa dimaklumi umat Islam.
"Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap. Itu (Omongan Saifuddin) masuk delik tidak usah ada aduan bisa langsung ditangkap," kata Slamet kepada wartawan Jumat (18/3/2022).
Sebagaimana diketahui Saifuddin bikin geram banyak pihak, salah satu yang ikut kesal dengan omongan Saifuddin adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Saifuddin menista Islam sebab 6.666 ayat suci dalam Alquran tak boleh dikurangi.
Kekinian, Tim LBH Street Lawyer melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama, Kamis (17/3/2022) petang. Sayangnya laporan itu ditolak polisi dengan berbagai alasan.
"Kita mau buat Laporan Polisi penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim tapi ditolak, malah diarahkan agar membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS). Itu pun tadi Dumas sudah tutup karena sudah lewat jam tiga sore," kata anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja kepada Populis.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: