Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, MUI Sewot: Satu Huruf Pun Gak Boleh Dihapus!

        Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, MUI Sewot: Satu Huruf Pun Gak Boleh Dihapus! Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ustaz Hasnul Kholid, menanggapi pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Hasnul mengatakan pernyataan Pendeta Saifudin itu merupakan penghinaan Agama Islam.

        "Itu sudah penghinaan sebetulnya. Itu penghinaan. Dia sudah keluar jalur karena dia bukan Agama Islam dan tidak tahu persis tentang hal itu. Itu sudah pelecehan dan penghinaan," kata Ustaz Hasnul kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

        Ustaz Hasnul menambahkan pernyataan Saifuddin juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. "Kenapa saya katakan penghinaaan? Itu sudah merusak kerukunan umat beragama, ya, kan?. Itu kitab suci Agama Islam, (ayat Al-Qur'an) mau dihapus, mau dihapus yang mana dia juga tidak tahu dan itu, kan, firman Allah," ujar Ustaz Hasnul.

        Baca Juga: Habis Ade Armando Terbitlah Guntur Romli, Apes Betul Pendeta Saifuddin: Permintaan Bodoh!

        "Bagi kebanyakan umat Islam itu mensucikan firman-firman yang ada. Jangan, kan, 300 (ayat), sepenggal pun tidak boleh (dihapus). Satu huruf pun enggak boleh," sambung Hasnul.

        Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan. Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.

        "Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

        Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

        Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

        "Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Pendeta Saifudin dalam sebuah video.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: