WE Online, Jakarta - PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) menyatakan bahwa dalam rangka mengurusi proses gugatan terkait perjanjian investasi (investment agreement) yang telah ditandatangani pada tahun 2010 yang dilayangkan GEM Global Yield Fund beserta GEM Investment Advisor (GEM) maka perseroan telah mengeluarkan dana sekitar Rp 2-3 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan TMPI Mohammad Noor Syahriel saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Menurut Syahriel, perseroan telah memenangkan gugatan tersebut dan hasil putusan sidang tersebut telah mendapatkan pengesahan setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Baca juga: Sigmagold Menangkan Gugatan Atas GEM.
"Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC yang diketuai oleh arbitrer asal Inggris serta beranggotakan dua arbitrer asal Indonesia ini memutuskan untuk menolak secara seluruhnya gugatan yang diajukan oleh GEM serta mengabulkan gugatan balik yang diajukan oleh perseroan," katanya.
Syariel meminta agar GEM Global Yield Fund segera mengganti rugi sekitar Rp 2-3 miliar sebagai dana penggantian proses persidangan arbitrase maupun biaya perjanjian investasi pada 2010 silam.
"Kami sih tidak akan menuntut balik, tapi pengadilan meminta pihak GEM mengganti rugi kepada perseroan. Nilai kerugian sekitar Rp 2-3 miliar itu memperhitungkan dua kali biaya rights issue, penerbitan waran, dua kali melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), dan semua biaya-biaya selama berlangsungnya persidangan arbitrase," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: