Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun menilai pihak yang menghukum orang-orang tak bersalah sama saja dengan dajjal.
Hal tersebut disampaikan Refly terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Eks Sekretaris FPI Munarman dalam kasus dugaan tindakan terorisme.
“Kalau orang tak bersalah dihukum, betapa dajjalnya orang-orang seperti itu (yang memberikan hukuman),” ujar Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (21/3).
Refly pun mengapresiasi Munarman yang menulis sendiri pembelaan (pledoi) untuk kasus tersebut. Jumlah halaman pledoi yang ditulis Munarman bahkan mencapai hampir 500 halaman.
Akademisi itu bahkan menilai pledoi Munarman layaknya disertasi untuk syarat kelulusan S3.
Baca Juga: Suara Murid Habib Rizieq Menggelegar Soal Pawang Hujan, Esemka, dan Ritual Kendi Jokowi, Simak!
“Jangan-jangan setelah ini, Munarman bisa membuat disertasi tentang kasus ini. Dia bisa mendapatkan gelar S2 atau S3,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Refly pun mengaku tak heran dengan hasil tulisan Munarman dalam pledoi tersebut.
Pasalnya, Refly menilai Munarman adalah seorang pengacara profesional.
“Munarman bahkan leading lawyer dalam kasus HRS. Ketika dia sibuk membela HRS, dia kemudian diperkarakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntur delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Pledoi yang ditulis Munarman berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”.
Seperti diketahui, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntur delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Pledoi yang ditulis Munarman berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3) di PN Jakarta Timur, Munarman membacakan sendiri pledoinya.
Baca Juga: Sering Dituduh Intoleran, Suara Pendeta Weol Menggelegar: Zaman Pak Anies Baswedan Kami Mendapat…
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.
Oleh karena itu, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: