Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Murid Habib Rizieq Nggak Main-main Kali Ini Soal Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Mohon Siap-siap!

        Murid Habib Rizieq Nggak Main-main Kali Ini Soal Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 yang juga murid Habib Rizieq, Novel Bamukmin meminta kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim.

        Novel mengatakan, Saifuddin diduga telah menodai agama Islam karena meminta 300 ayat Al-Qur'an untuk dihapus.

        "Penegakan hukum harus tegas! Di mana pun Saifuddin sekarang berada," kata Novel dilansir kepada GenPI.co, Rabu (23/3).

        Novel mengatakan, meski Saifuddin disinyalir sedang berada di luar negeri, polisi diharapkan bisa membawa terduga penista agama itu pulang ke Indonesia.

        Pentolan 212 ini mengatakan, Saifuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara.

        Baca Juga: Semoga Pendukungnya Sadar, "Borok" Pendeta Saifuddin Terungkap! Dia Sering Melakukan Kekerasan!

        Novel mengatakan, meski Saifuddin disinyalir sedang berada di luar negeri, polisi diharapkan bisa membawa terduga penista agama itu pulang ke Indonesia.

        Pentolan 212 ini mengatakan, Saifuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara.

        "Namun, Indonesia sungguh miris. Penista agama justru sering dilindungi," katanya.

        Novel lantas kembali mengungkit kasus KASAD Dudung Abdurachman yang diduga menista agama, tetapi malah bebas.

        "Buat kami sampai kapan pun pelaku penista agama akan kami kejar walau ke lubang semut sekali pun," katanya.

        Pentolan 212 ini menyebut, di dalam syariat Islam tidak ada ampunan bagi penista agama kecuali hukuman mati.

        Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin ke pihak berwajib.

        Baca Juga: Bakal Nikah dengan Adiknya Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Lebih Baik Segera Mundur dari Jabatannya!

        Slamet menyebut laporan tersebut telah masuk ke Bareskrim Polri per 22 Maret 2022.

        Pentolan 212 ini menjelaskan, Pendeta Saifuddin diduga melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: