Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPI Larang Ustaz Eks HTI dan FPI Tampil di TV, Denny Siregar Kegirangan: Nah Cocok, Tumben Benar

        KPI Larang Ustaz Eks HTI dan FPI Tampil di TV, Denny Siregar Kegirangan: Nah Cocok, Tumben Benar Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang TV menampilkan pendakwah berlatar belakang dari organisasi terlarang seperti HTI dan FPI saat Ramadhan 2022 mendatang. Hal ini disambut baik oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

        Denny Siregar lantas meluapkan kegembiraannya dan mengungkapkan apresiasinya melalui akun Twitter pribadinya @dennysiregar7.

        “Nahhh cocok ini. Tumben @KPI_Pusat benerrr…,” kata Denny Siregar, dikutip pada Rabu 23 Maret.

        Baca Juga: Unggah Foto Prabowo Bersama UAS dan UAH, Denny Siregar: Pawang Pilpres yang Selalu Gagal

        Selain Denny Siregar, pegiat media sosial Yusuf Muhammad juga sepakat dengan kebijakan KPI Pusat.

        “Allahuakbar! Kalau ini saya sangat setuju dengan @KPI_Pusat,” katanya.

        Bahkan dia akan menaikkan tagar dukung KPI Pusat yang telah melarang TV menyiarkan tampilan erotis hingga pendakwah dari organisasi terlarang di Bulan Ramadhan.

        ”Siap naikkan tagar #DukungKPI KPI Larang TV Siarkan Tampilan Erotis Hingga Pendakwah Dari Organisasi Terlarang di Bulan Ramadhan,” ujarnya.

        Kemungkinan pendakwah seperti Felix Siauw yang disebut pernah terlibat HTI maupun FPI atau organisasi terlarang lainnya akan dilarang tampil di TV. Selain itu juga Yusuf Martak, Slamet Maarif, Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin dan yang lainnya.

        Sebelumnya, KPI melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

        Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa 15 Maret 2022.

        KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan mengundang pendakwah yang dinilai kompeten, kredibel dan dalam menyampaikan materi menjunjung nilai-nilai Pancasila.

        “Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI,” bunyi edaran KPI poin d.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: