Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Rudi S Kamri Bilang Begini

        Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Rudi S Kamri Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menilai putusan bebas dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI dalam peristiwa di KM-50 sudah tepat.

        Menurutnya, dua terdakwa itu memang tidak bersalah karena tengah menjalankan tugas dan mendapat perlawanan dari Laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab alias HRS. 

        "Jika dua polisi itu didakwa bersalah, saya pikir akan menjadi preseden buruk hukum di Indonesia," ujar Rudi dilansir dari GenPI.co, Selasa (22/3). 

        Rudi menjelaskan FPI sebagai kelompok yang telah dibubarkan pemerintah memang terindikasi radikalisme, sehingga jelas ditindak polisi. 

        Baca Juga: Sebut Buka Puasa, Perintah Jokowi ke Pejabat Nggak Main-main, yang Melanggar Siap-siap Aja!

        Menurut dia, setelah putusan terdakwa bebas, pihak HRS sangat mungkin tidak menerimanya.

        Namun, dia merasa konflik tersebut agar tidak perlu ditanggapi serius karena memang FPI kerap membuat gaduh. 

        "Geng HRS sudah pasti kepanasan soal putusan ini. Namun, saya rasa tidak perlu khawatir karena hakim sudah sangat adil dengan putusan tersebut," jelasnya.

        Selain itu, Rudi mengapresiasi putusan majelis hakim, pengacara, dan anggota polisi yang turut menjadi saksi dalam kasus tersebut. 

        Sebab, kata dia, kebenaran sudah terungkap sejak pemutaran video aksi serangan FPI dalam operasi tersebut. 

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Musni Umar Nggak Main-main Kasih Saran: Menurut Saya...

        "Saya mengapresiasi tinggi putusan pengadilan yang membebaskan kedua terdakwa. Jadi, ini yang patut kita syukuri terkait penegakkan hukum," tuturnya.

        Seperti diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing KM-50, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan tidak bersalah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (18/3). (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: