Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara mulai membawa penegasan baru dalam polemik restitusi pajak. Setelah sebelumnya dunia usaha mengeluhkan lambannya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Suahasil kini memastikan hak pelaku usaha yang memenuhi ketentuan tetap akan diberikan.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena restitusi pajak sebelumnya ramai dikeluhkan kalangan pengusaha. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani bahkan meminta berbagai restitusi yang masih tertahan segera diselesaikan karena pengembalian pajak berkaitan dengan arus kas perusahaan.
Purbaya sebelumnya juga telah buka suara mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan pengawasan restitusi awalnya ditujukan pada sektor batu bara dan menduga pelaksanaan instruksinya bergeser sehingga berdampak lebih luas.
Di sisi lain, Purbaya juga menyatakan proses restitusi memang dibuat lebih kompleks untuk memperketat verifikasi dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam perpajakan. Karena itu, polemik yang muncul bukan semata soal ada atau tidaknya restitusi, melainkan juga mengenai proses pemeriksaan yang membuat sebagian pengembalian pajak belum cair.
Kini, Suahasil memberikan penekanan berbeda. Ia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tetap menjalankan pembayaran restitusi berdasarkan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Suahasil juga telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan manajemen restitusi sekaligus memperkuat komunikasi mengenai mekanisme yang dijalankan pemerintah. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan restitusi menjadi salah satu hal yang langsung mendapat perhatian pada awal masa jabatan Suahasil.
Meski demikian, jaminan bahwa hak wajib pajak akan diberikan bukan berarti seluruh restitusi langsung dicairkan tanpa pemeriksaan. Bimo sebelumnya menegaskan pengembalian pajak dilakukan secara selektif dan terukur, sementara restitusi yang masih membutuhkan pemeriksaan harus mengikuti standar operasional prosedur DJP.
“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujar Bimo.
Dengan demikian, perubahan yang terlihat lebih berada pada penegasan bahwa hak restitusi tetap harus diberikan apabila persyaratannya terpenuhi, sementara mekanisme pemeriksaan tetap berjalan. DJP sebelumnya juga membantah anggapan bahwa restitusi pajak secara umum ditahan dan menyebut prosesnya dilakukan secara selektif sesuai tingkat kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Hoaks! Suahasil Nazara Disebut Terlibat Korupsi Rp500 Triliun
Aspek lain yang tetap menjadi perhatian pemerintah adalah kondisi fiskal. Bimo mengatakan kebijakan restitusi ke depan harus mengikuti arahan Suahasil sekaligus menyesuaikan kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengelolaan defisit agar kondisi APBN tetap kuat dan berkelanjutan.
Artinya, pemerintah kini menghadapi dua kebutuhan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak harus diberikan sesuai aturan, sementara di sisi lain proses pemeriksaan dan pengelolaan fiskal tetap harus dijaga.
Restitusi sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian dapat terjadi ketika pajak yang telah dibayar lebih besar daripada jumlah yang sebenarnya terutang atau ketika terdapat pembayaran pajak yang berdasarkan ketentuan sebenarnya tidak wajib dibayarkan.
Polemik restitusi ini pun menjadi salah satu isu yang menonjol setelah pergantian Purbaya oleh Suahasil. Dengan pernyataan terbarunya, Suahasil memberikan kepastian bahwa perubahan pengelolaan restitusi tidak boleh menghilangkan hak wajib pajak yang memang telah memenuhi seluruh ketentuan.
Pada saat yang sama, pencairan tetap tidak berarti bebas dari proses verifikasi. Pemerintah masih mempertahankan pemeriksaan dan SOP DJP, sehingga arah kebijakan baru Suahasil akan terlihat dari bagaimana jaminan hak restitusi tersebut diterapkan tanpa mengabaikan pengawasan perpajakan dan kesehatan APBN.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama