Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Desak Pemerintah untuk Segera Atasi Masalah Minyak Goreng Curah

        PKS Desak Pemerintah untuk Segera Atasi Masalah Minyak Goreng Curah Kredit Foto: Instagram/Mulyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng (migor) curah hingga saat ini masih terjadi. Hal ini menandakan penyediaan dan pendistribusian migor curah sesuai HRT masih belum terlaksana dengan baik.  

        Untuk mengatasi hal itu anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, segera bekerja menuntaskan masalah ini. Sebab berdasarkan hasil Rakor Terbatas, 16/3/2022, di Istana Negara, kewenangan ini sudah dilimpahkan Presiden Jokowi kepada Menperin dari Mendag.

        Baca Juga: Ngeri Juga Omongan Arief Poyuono Soal Minyak Goreng: Mendag Lutfi Cuma Mau Buang Badan!

        Menperin pun sudah menetapkan Permenperin No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil. Dalam beleid ini pelaku usaha wajib (mandatory) turut serta dalam penyediaan dan pendistribusian migor curah.

        "Sekarang ini kan sudah lebih dari seminggu, sejak penetapan HET migor curah sebesar Rp.14 ribu/liter, dan bulan Ramadhan kurang dari sepuluh hari lagi. Jadi Menperin harus bekerja keras menata produksi dan distribusi migor curah seharga HET ini untuk masyarakat dan usaha mikro-kecil. Jangan sampai terulang lagi kasus kelangkaan migor seperti sebelumnya," tegas Mulyanto.

        Mulyanto mengungkapkan peluang bagi bocornya migor curah ini ke industri besar-menengah serta perhotelan atau dikemas ulang termasuk juga diekspor secara illegal tetap ada. Karenanya aspek pengawasan penyediaan dan pendistribusian migor curah ini menjadi sangat vital.

        Untuk diketahui Pemerintah telah mencabut kebijakan tata niaga migor yang menerapkan mekanisme domestic market obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO) menjadi penyerahan pada mekanisme pasar untuk migor dalam kemasan dan pensubsidian migor curah dengan menetapkan HET sebesar Rp.14 ribu/liter atau Rp15.500 per kg.

        Selisih antara harga HET dengan HAK (Harga Acuan Keekonomian) migor berdasarkan harga rata-rata CPO dalam negeri sebulan terakhir dibayar Pemerintah melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

        Baca Juga: Sudahi Drama Minyak Goreng, "Teriakan" Arief Poyuono Nggak Main-main, Jokowi Harus Pertimbangkan!

        Dilaporkan media dan dari lapangan, harga minyak goreng (migor) jenis curah hari ini masih bervariasi antara Rp 17 ribu per liter sampai Rp20.000 per liter di atas HET (harga eceren tertinggi), yang sebesar Rp.14 ribu/liter, pasca penetapan Permendag No. 11//2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: