Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menegaskan saat ini pihaknya telah memudahkan masyarakat untuk berwirausaha. Kemudahan ini dapat dilihat dari proses perizinan yang sudah tidak lagi sulit.
Bahkan, masyarakat yang ingin memulai usaha kini hanya membutuhkan satu izin saja melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Perkuat UKM Kerajinan Dalam Industri Kreatif, Kemenkop-UKM Fasilitasi 14 UKM di Ajang INACRAFT 2022
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro, KemenKopUKM, Rulli Nuryanto mengatakan, pemerintah terus mendukung segala upaya untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat termasuk UMKM dan koperasi melalui regulasi dan berbagai kebijakan dan program. Pemerintah juga mendorong agar orang tidak kesulitan untuk berwirausaha.
"Inilah kemudahan yang diberikan pemerintah karena dulu itu untuk membuka usaha saja sulit sekali," ungkap Rulli dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, pemerintah juga mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi melalui pendekatan kluster sesuai potensi unggulan yang dimiliki wilayah atau daerah setempat melalui penyediaan factory sharing yang memudahkan para pelaku usaha untuk membuat produk secara bersama-sama.
Ke depannya, diharapkan para pelaku usaha mikro kecil yang membuat produk sejenis bisa memiliki merek atau brand bersama sehingga dapat menjual dengan harga dan standar produk yang sama.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Terus Perkuat Transformasi Digital UMKM agar Lebih Berdaya Saing
Selain itu, lanjut Rulli, KemenkopUKM sedang me-redesign PLUT agar benar-benar bisa menjadi one stop services bagi para pelaku UMKM dan koperasi dalam rangka mengembangkan usaha atau meningkatkan kualitas produknya.
"Segala upaya tersebut juga dilengkapi dengan program pengembangan Inkubator melalui kerja sama dengan pihak perguruan tinggi dengan dukungan pemerintah daerah,” tambah Rulli.
Ia menambahkan, untuk mendapat informasi yang lebih lengkap mengenai program-program Kementerian Koperasi dan UKM, masyarakat dan para pelaku UMKM serta koperasi dapat menghubungi deputi terkait atau mengakses informasi melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas