Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons santai namun percaya diri terkait gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan.
Menkeu Purbaya menilai gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk guru honorer dan yayasan pendidikan, memiliki landasan hukum yang lemah dan diprediksi akan ditolak oleh MK.
"Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang. Saya rasa gugatannya lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat aja hasilnya seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Meski optimistis, ia tetap meminta semua pihak untuk menghormati dan menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Terdapat setidaknya dua gugatan yang tercatat di MK terkait pasal dalam UU APBN 2026. Pertama, gugatan dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer. Kedua, gugatan dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan secara pribadi oleh seorang guru honorer bernama Reza.
Kedua gugatan ini sama-sama menguji Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan dimasukkannya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Mereka menilai langkah ini telah menggerus porsi anggaran pendidikan yang semestinya dialokasikan minimal 20 persen dari APBN sesuai mandat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Dalam sidang perdana perkara nomor 40 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (5/2/2026), kuasa hukum pemohon, A. Fahrur Rozi, menyebut bahwa alokasi dana untuk MBG telah mengurangi ruang fiskal untuk prioritas utama pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: