Anggota Panitia Kerja (Panja), Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, mengatakan Rapat Dengar Pendapat berikutnya akan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program vaksinasi selama pandemi COVID-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut dia, evaluasi tersebut guna dilakukan karena terdapat berbagai masalah dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: DPR Minta Pemecatan Terawan Diusut, Siapa Sangka Respons Polri Begini!
"Misalnya vaksin yang kadaluarsa, minimnya tenaga kesehatan untuk melakukan vaksinasi dan belum disediakannya vaksin booster halal. Kita evaluasi," katanya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan Panja Vaksin juga meminta Kemenkes untuk sigap dalam menangani Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Korden Rp48 Miliar, "Apa Gegara Korden Anggota DPR Gak Bisa Tidur?"
Panja Vaksin juga ingin memastikan Kemenkes agar terus sosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bersedia divaksin.
"Kami juga membahas produksi vaksin dalam negeri. Kami berusaha memastikan bisa segera diproduksinya vaksin merah putih, supaya kita bisa mandiri," ujarnya.
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan Panja Vaksin dengan Kementerian Kesehatan pada beberapa waktu lalu juga untuk menggali informasi terkait kandungan vaksin.
"Terutama tentang vaksin ini perlu benar-benar digali. Supaya masyarakat bisa mengidentifikasi validitas informasi. Sehingga semua pihak saling membantu dan mengawasi. Pemerintah juga bisa kerja secara optimal dalam vaksinasi ini karena terus kami pantau," tuturnya.
Sebelumnya Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Denny Indra Sukmawan mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin yang sudah mulai bekerja efektif dan sudah menanyakan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu.
Namun amat disayangkan jawaban yang diberikan oleh Mekes hanya normatif dan tidak memuaskan. Dia menyarankan saat rapat Panja selanjutnya untuk kembali dipersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik, seperti misalnya terkait keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.
"Karena sebentar lagi kita akan masuk bulan Ramadhan. Masyarakat tentunya juga mulai mempersiapkan diri untuk rencana mudik lebaran. Jangan sampai mereka kembali dirugikan dengan kebijakan yang memberatkan," kata Denny ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/3).
Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) ini menambahkan dengan disediakannya vaksin halal, menunjukkan perhatian pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya, dalam hal ini adalah umat Islam.
"Bahkan di dalam UU JPH disebutkan Pemerintah wajib menjamin keberadaan barang halal, termasuk obat-obatan dan barang hasil rekayasa genetika," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil