Jokowi Minta Aturan Mudik Jangan Dibandingkan dengan MotoGP, Netizen: Bukannya Sama...
Presiden Jokowi minta aturan mudik jangan dibandingkan dengan MotoGP. Sebagai informasi, saat MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu pemerintah tidak mengharuskan warga untuk tes antigen dan PCR.
Sementara untuk aturan mudik, syaratnya adalah wajib vaksin booster. Tentu saja 'pilih kasih' ini memicu reaksi masyarakat.
Seakan tak ingin polemik tersebut berlarut-larut, Jokowi langsung meminta agar masyarakat jangan membandingkan aturan mudik dengan MotoGP.
"Jangan dibandingkan nanti dengan acara-acara yang lain, acara misalnya MotoGP yang 60 ribu. Nggak bisa dibandingkan 79 juta. Sehingga penanganan harus hati-hati," kata Jokowi, dilansir dari Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Pernyataan Jokowi ini mendapat tanggapan dari pengguna media sosial.
Baca Juga: Duarrr... Keputusan Ahmad Dhani Menggelegar untuk Pemilu 2024: Saya Pastikan Akan...
"Pak Presiden yang terhormat, apa bedanya kegiatan yang banyak mengundang massa di Mandalika dengan kegiatan mudik lebaran? Sama-sama mengundang massa kan? Jangan dihitung jumlah karena keduanya sudah masuk kategori mengundang massa. Jangan dipelintir ah," tulis warganet.
"Saat MotoGP coronanya yang dikarantina," tulis pengguna Facebook yang lain
Berdasarkan data, pemudik yang akan pulang kampung diprediksi sekitar 79 juta orang.
"Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik itu kurang lebih 79 juta, ini bukan jumlah yang sedikit," bebernya.
Jokowi mengatakan, ia tak mempermasalahkan tentang pemudik yang ingin melakukan wisata.
"Yang paling penting saat mudik kemudian kalau berwisata jangan lupa protokol kesehatan, utamanya memakai masker. Dan yang kedua sudah harus vaksin lengkap ditambah booster. Karena ini untuk melindungi kita semuanya, untuk menjaga," jelasnya.
Aturan Mudik 2022 Lengkap
Berikut syarat mudik atau aturan mudik 2022 selengkapnya:
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet da tiga ketentuan yang disebutkan Pemerintah berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022, antara lain:
1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan
2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik
Selain informasi di atas, Presiden menyampaikan peringatan agar para pejabat tidak membuka acara open house selama lebaran 2022.
Aturan Mudik 2022 dari Kemenhub
Senada dengan pesan-pesan dari Jokowi yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet di atas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah aturan mudik 2022 sebagai berikut:
Baca Juga: Harga BBM Naik, Mari Mengenang Momen Megawati dan Anak Buahnya "Nangis Darah" Gegara Hal yang Sama
1. Masyarakat diijinkan melakukan mudik namun harus memenuhi syarat yaitu sudah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta mengikuti protokol kesehatan dengan ketat
2. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis vaksin on the spot untuk memfasilitasi pemudik baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri
3. Nantinya akan disediakan pos vaksin booster di lapangan dan teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap didiskusikan oleh para stakeholder termasuk pihak POLRI.
Demikian itu informasi yang dapat diperoleh dan dikumpulkan dari berbagai sumber terkait dengan aturan mudik 2022. Mari kita sama-sama jaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto