Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Dokter Tifa Masuk Babak Baru, Jaksa Siapkan Saksi untuk Bongkar Kasus Ijazah Jokowi

Sidang Dokter Tifa Masuk Babak Baru, Jaksa Siapkan Saksi untuk Bongkar Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) guna membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Singgung Momen Reuni UGM, Mikhael Sinaga Beberkan Alasan Ragu pada Saksi Jokowi

"Sidang hari Kamis 1 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB agenda pemeriksaan saksi penuntut umum di ruang sidang utama," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Timur, dikutip Senin (28/9).

Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Jaksa menyusun dakwaan secara berlapis. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, jaksa turut memasukkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula pada Maret 2025 ketika sejumlah unggahan media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu diperlihatkan kepada mantan presiden tersebut. Salah satu unggahan yang disebut dalam dakwaan berasal dari akun milik Dokter Tifa.

"Bahwa diantara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi meminta dilakukan pengumpulan berbagai konten yang memuat tudingan serupa melalui tim kuasa hukumnya.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut. Tidak lama kemudian, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberikan keterangan resmi yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikannya di kampus tersebut.

Namun, menurut jaksa, tudingan serupa tetap beredar di media sosial. Pada April 2025, Jokowi kembali diperlihatkan 28 unggahan yang mempertanyakan keaslian ijazahnya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," sambung jaksa.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Dokumen Disebut Dibakar: 3 Saksi Siap Buka Suara

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa tudingan tersebut berkembang hingga memunculkan anggapan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti proses pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden Republik Indonesia.

Jaksa berpendapat terdakwa tidak dapat membuktikan tudingan yang disampaikan. Karena itu, perbuatan tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik Jokowi yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya