Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus UU ITE.
Ahmad Sahroni blak-blakan mengungkapkan alasannya melaporkan Adam Deni.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Sahroni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4).
"Bahasa saya dipakai, pagi morning-morning, itu bahasa saya dipakai sindiran. Tapi tidak pernah ada nama saya, saya diam," kata Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni lantas memantau postingan Adam Deni yang dinilai menyindirnya itu.
"Sudah saya ikuti, baru ada nama saya. Hari ke-13 menunggu, baru ada nama saya. Langsung saya laporkan," jelas Ahmad Sahroni.
Selain itu, Ahmad Sahroni merasa postingan Adam Deni mengandung ancaman.
"Mengancam ke PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa, dan dilaporkan, nggak enak," beber Ahmad Sahroni.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni menilai, apa yang diunggah Adam Deni merupakan dokumen pribadi miliknya dengan terdakwa dua, Ni Mase Dwita Anggari.
"Jual belinya selesai, clear. Ada dua sepeda yang belum selesai, tapi saya sudah bayar lunas," ungkap Ahmad Sahroni.
Tidak hanya itu, Ahmad Sahroni menilai, ucapan Adam Deni soal jual beli pun tak sedap untuk didengarkan.
"Terkait pembelian dengan bahasa selundupan sepeda dan Ferrari. Dia mengancam tentang selundupan memasukkan sepeda, diposting terdakwa satu," kata Ahmad Sahroni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: