Kemendagri Jadi Koordinator Pencegahan Korupsi dan Penegakan Integritas di Daerah
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas sebagai koordinator pencegahan korupsi sekaligus menegakkan integritas di lingkup pemerintah daerah (pemda). Itjen juga mengoordinasikan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) di lingkup Kemendagri.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan, MCP merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur capaian pemda dalam memperkuat tata kelola pemerintahannya. Sejak 2022, KPK melibatkan Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengelolaan bersama MCP.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Dumai
"Keterlibatan Kemendagri mengingat kedudukan Kemendagri merupakan koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Dalam pengelolaan MCP, baik Kemendagri, BPKP, maupun KPK memiliki tugasnya masing-masing meski beberapa di antaranya hampir sama. Misalnya, tugas Kemendagri ialah melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, verifikasi, quality assurance, dan pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Sementara, BPKP bertugas melakukan sosialisasi, rapat koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, quality assurance, dan pemberian DID. Sementara itu, KPK bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, mendorong sektor tematik, dan quality assurance.
Adapun tahapan program MCP ini diawali dengan menyosialisasikan pedoman dan aplikasi MCP. Kemudian, menggelar Rakor bersama seluruh instansi terkait untuk menyatukan pendapat atas pelaksanaan MCP. Selanjutnya, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan untuk mengetahui progres MCP, kendala, serta rencana aksi tindak lanjutnya. Kemudian, mendorong perbaikan tata kelola pemda dengan memberikan arahan dan pendampingan.
"Mendorong sektor tematik, yakni memberikan arahan dan pendampingan kepada pemda sesuai tema tertentu. Tahap terakhir adalah verifikasi untuk menguji kebenaran input dan upload yang dilakukan oleh pemda," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: