Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Penistaan Agama Ade Armando Belum Jalan Juga, Siapa Sangka Ini Alasannya!

        Kasus Penistaan Agama Ade Armando Belum Jalan Juga, Siapa Sangka Ini Alasannya! Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan oleh sejumlah orang pada saat hadir dalam aksi demontrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022), kemarin. Menariknya, Ade Armando telah menjadi tersangka kasus dugaan menistakan agama pada tahun 2017, silam.

        Namun pihak Polda Metro Jaya sepertinya masih belum mau mengurus kasus penodaan agama yang sudah lama tidak dijelaskan tersebut. Ketika ditanya wartawan, Polda mengaku akan fokus terlebih dulu ke kasus pengeroyokan.

        Baca Juga: Usai Diamuk Massa, Ade Armando Sempat Ditanya-Tanya Polisi

        “Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

        Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

        Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

        Baca Juga: Grace Natalie Bawa-Bawa Anies Baswedan di Kejadian Pengeroyokan Ade Armando

        Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade Armando. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan Khan terhadap Ade Armando.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: