Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Hutahaean Dinilai Sopan Saat Persidangan, Hakim Vonis Hukuman 5 Bulan Penjara

        Ferdinand Hutahaean Dinilai Sopan Saat Persidangan, Hakim Vonis Hukuman 5 Bulan Penjara Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Ferdinand Hutahaean bersikap sopan selama persidangan sehingga meringankan putusan. Mantan politikus Partai Demokrat itu terjerat kasus cicitan 'Allahmu lemah' di akun media sosialnya (medsos).

        Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Ferdinand adalah dianggap sudah membuat publik resah. Kemudian Ferdinand pun dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

        Baca Juga: Dituntut Tujuh Bulan Kurungan, Pengakuan Ferdinand Mengejutkan: Di Rutan Hidup Enak

        "Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa ketika membacakan vonis di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).

        Majelis hakim juga mengungkapkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman bagi Ferdinand. Salah satunya karena Ferdinand dinilai menunjukkan sikap sopan sepanjang jalannya persidangan.

        Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Pengalamannya Tidur di Rutan, Siapa Sangka Ia Bilang Begini...

        "Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Suparman.

        Majelis hakim diketahui memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Apalagi masa hukuman yang dijalani Ferdinand akan lebih singkat karena mendapat pengurangan dari masa tahanan yang telah dijalani.

        "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," ujar Suparman.

        Sebelumnya, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh JPU. Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

        Baca Juga: Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Akan Lakukan Ini

        "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022).

        Padahal awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

        Baca Juga: Eng Ing Eng, Habib Kribo Bela Ferdinand Hutahaean! Sebut Cuitan "Allahmu Lemah" Biasa Saja

        Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: