Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Nikmati Rp206 Juta dari Polda, Jika Menang Uangnya Bakal Dialihkan ke Pihak Ini

Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Nikmati Rp206 Juta dari Polda, Jika Menang Uangnya Bakal Dialihkan ke Pihak Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo memastikan dirinya tidak akan menggunakan uang hasil tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta apabila gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dikabulkan oleh hakim.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut seluruh dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan maupun kelompok yang tengah memperjuangkan keadilan.

“Seberapa pun jumlahnya saya juga nggak ngaruh bagi saya. Itu kemudian akan kita berikan kepada yang lebih berhak,” ujar Roy Suryo usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang Praperadilan Jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Roy menegaskan, gugatan tersebut tidak diajukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan materi. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap merugikan dirinya.

“Jangan dinilai uangnya karena kami tidak melihat apa itu uangnya, tapi uang itu didapatkan dari mana dan siapa pengguna uangnya,” tegas Roy.

Ia mengatakan, penggunaan dana hasil putusan nantinya harus memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Selama pengguna uangnya itu adalah clear, baik, dan kami akan salurkan kepada yang berhak, itu tidak perlu dipertanyakan lagi,” kata Roy.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya dalam perkara praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Dalam gugatan tersebut, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Menurut Roy, apabila hakim mengabulkan permohonannya, uang tersebut akan menjadi bagian dari perjuangan hukum yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami menggunakan putusan ini insyaallah akan kami manfaatkan untuk sahabat-sahabat, untuk teman-teman yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga: Rismon Disebut 'Rasional', Roy Suryo Tetap Bertahan Soal Ijazah Jokowi,

Sebelumnya, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Hal tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan permohonan ganti kerugian.

Roy Suryo sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan terkait permohonan ganti rugi tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Kamis (6/8/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama