Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beberkan Kondisi Terbaru Multifinance, Pembiayaan Naik Jadi Rp511 Triliun

OJK Beberkan Kondisi Terbaru Multifinance, Pembiayaan Naik Jadi Rp511 Triliun Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catatkan industri perusahaan pembiayaan masih membukukan pertumbuhan positif hingga Juni 2026 di tengah perlambatan ekonomi.

Tercatat, piutang pembiayaan meningkat 1,88% secara tahunan (yoy) menjadi Rp511,26 triliun, didorong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan capaian tersebut menunjukkan aktivitas pembiayaan tetap berjalan dan mampu menopang kebutuhan dunia usaha.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,88% secara year on year (yoy) menjadi Rp511,26 triliun pada Juni 2026,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Selasa (4/8/2026).

Agusman menilai, pertumbuhan industri terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan tersebut menjadi cerminan kebutuhan pembiayaan sektor produktif masih terjaga meskipun kondisi ekonomi tengah tertantang.

Selain mencatatkan pertumbuhan pembiayaan, OJK juga menilai kualitas aset perusahaan pembiayaan tetap sehat. Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) masih berada di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 5%.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga, dengan rasio NPF gross tercatat sebesar 3,01% dan NPF net sebesar 0,81%,” kata Agusman.

Dari sisi permodalan, kemampuan perusahaan pembiayaan dalam menjaga struktur pendanaan juga masih memadai. OJK mencatat gearing ratio indistri industri berada pada level 2,14 kali hingga Juni 2026, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali yang ditetapkan regulator.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri