Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kuasa hukum Roy Suryo optimistis permohonan ganti rugi dalam praperadilan Jilid III melawan Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim. Keyakinan tersebut muncul karena putusan praperadilan sebelumnya dinilai sudah menjadi dasar kuat bagi gugatan yang diajukan kali ini.
Tim hukum Roy Suryo telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Penyerahan itu menjadi tahap akhir setelah rangkaian sidang berjalan mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik-duplik, hingga proses pembuktian.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyebut kesimpulan yang diserahkan merupakan rangkuman dari seluruh proses persidangan. Ia mengatakan pihaknya semakin yakin permohonan tersebut bakal dikabulkan.
“Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga,” ujar Gafur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Gafur, keyakinan kubu Roy Suryo tidak terlepas dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan tindakan kepolisian terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Ia berharap hakim tidak memberikan putusan yang bertentangan dengan keputusan sebelumnya.
“Kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama. Karena putusan yang pertama itu juga dibuat oleh hakim yang sama,” katanya.
Ia menjelaskan dalam putusan sebelumnya, hakim telah memberikan ruang bagi Roy Suryo untuk mengajukan permohonan terkait ganti kerugian melalui gugatan praperadilan berikutnya. Karena itu, pihaknya menilai proses saat ini tinggal menunggu keputusan akhir dari hakim.
“Maka sebenarnya tinggal hakim kemudian ketuk palu untuk kemudian mengabulkan permohonan kami,” tegas Gafur.
Dalam praperadilan Jilid III ini, Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya membayar ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut diajukan berkaitan dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, tim kuasa hukum Roy Suryo menyerahkan besaran akhir ganti rugi kepada kewenangan hakim. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur batas pemberian ganti rugi dalam perkara pidana.
Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi, Ini Kekecewaannya
“Berapa pun nilainya buat kami tidak penting nilainya, yang penting adalah ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi bangsa Indonesia bahwa di dalam rezim KUHAP baru tidak boleh lagi ada aparat yang sewenang-wenang,” ujar Gafur.
Roy Suryo juga menyatakan menyerahkan hasil akhir perkara tersebut kepada hakim. Ia berharap putusan yang diberikan dapat menjadi bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan ganti rugi tersebut pada Kamis (6/8/2026). Putusan itu akan menentukan apakah permohonan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dikabulkan atau ditolak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: