Bupati Bogor, Ade Yasin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor menggunakan mobil dinasnya untuk mudik lebaran ke kampung halaman.
Menurutnya, aturan tersebut telah ada dari pemerintah pusat. "Soal itu, sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga kita harus menjalakannya," kata Ade Yasin di IPC Residence & Convention, Ciawi, Kabupaten Bogor, kemarin.
Ia juga meminta ASN yang selama ini menggunakan mobil dinas, agar memastikan keamanan aset yang dipercayakan tersebut dengan aman sebelum mudik.
"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman," kata Ade Yasin.
Tak hanya itu, AdeYasin juga melarang para ASN menerima segala bentuk penerimaan hadiah atau parcel di momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. "Jelas ada larangannya juga bagi ASN untuk menerima parcel," pungkasnya.
Terkait larangan pemakaian mobil dinas ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: