Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten.

        Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten. Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan (Satker PP) Provinsi Banten telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, selaku bank penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Banten, Selasa (19/4/2022), Serang, Banten. Dalam acara perjanjian kerja sama ini tampak hadir Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus merangkap sebagai Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK, Haryo Wacono, Area Head PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Area Cilegon, Robby Setiady dan Branch Manager PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Cabang Cilegon-Merak, Diani Nurwulan

        Menurut Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK Haryo Wacono, kerja sama ini diharapkan dana BSPS bisa tersalurkan kepada penerima bantuan secara tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu untuk meningkatkan kualitas rumah mereka. 

        “Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni,” ujar Haryo. 

        Haryo menambahkan, program BSPS pada dasarnya merupakan bantuan stimulan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat agar bisa berswadaya dalam membangun rumahnya. Proses pembangunannya dilaksanakan secara berkelompok dan merata di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

        Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. 

        Nanti setelah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSPS, masyarakat akan mendapatkan sejumlah uang untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah pekerja. 

        Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022. Beleid yang baru ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian, meliputi: 

        1. Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp20 juta. Untuk bahan 

        bangunan Rp17,5 juta dan upah pekerja Rp2,5 juta. 

        2. Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana 

        sebesar Rp23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp18,5 juta dan upah pekerja Rp5 juta. 

        3. Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua 

        Barat mendapat dana Rp40 juta. Untuk bahan bangunan Rp35 juta dan upah pekerja Rp5 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: