Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mardani Dipanggil Soal Kasus Suap IUP, Pakar Hukum Pidana Trisakti: Datang Saja, Nggak Usah Takut

        Mardani Dipanggil Soal Kasus Suap IUP, Pakar Hukum Pidana Trisakti: Datang Saja, Nggak Usah Takut Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk menghadiri persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Apalagi setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Mardani untuk hadir secara fisik ke pengadilan. 

        "Saran saya datang saja, nggak usah takut. Karena apa yang dilakukan hakim bukan mengkriminalkan dia karena hanya dipanggil paksa sebagai saksi," terang Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan resminnya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Sabtu (23/4/2022).

        Baca Juga: Dugaan Suap Pemberian Izin Ekspor Migor, Mendag Tegas Akan Terus Dukung Penegakan Hukum

        Menurut Fickar, pemanggilan paksa oleh Majelis Hakim  terhadap Mardani H Maming diperbolehkan. 

        "Tidak ada yang salah atau berlebihan atas keputusan hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi karena itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hakim di tingkat pengadilan memang punya wewenang menetapkan pemanggilan paksa dan yang melaksanakan panggilan paksa adalah jaksa," katanya. 

        Fickar juga mengatakan bahwa penetapan pemanggilan paksa boleh dilakukan oleh hakim jika seorang saksi yang telah dipanggil dua kali tetap tidak datang ke persidangan. 

        Baca Juga: PBNU dan HIPMI Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Mardani Maming

        "Karena ini proses peradilan, dipanggil sekali dua kali tidak datang, begitu tiga kali ya dipaksa, diangkut, dibawa. Itu bagus, artinya hakim memerintahkan jaksa untuk membawanya ke sidang," tegasnya. 

        Oleh sebab itu, kata Fickar, ia merasa janggal jika saat ini muncul wacana bahwa Mardani H Maming dikriminalisasi, sebab kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti. 

        Seperti diketahui, saat ini beredar luas di kalangan HIPMI postingan di media sosial tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming, setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI itu ke pengadilan. 

        "Kriminalisasi itu proses menjadikan seseorang menjadi pelaku kriminal. Nah pelaku kriminal itu statusnya tersangka atau terdakwa. Lha ini kan baru pemanggilan paksa sebagai saksi. Sepanjang belum ada penetapan jadi tersangka, ya bukan kriminalisasi," katanya. 

        Masih menurut Fickar, setiap warga negara punya kedudukan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban. Jika seseorang dipanggil sebagai saksi persidangan, maka dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan karena jika tidak memenuhi panggilan bakal ada konsekuensi hukumnya, seperti dipaksa hadir di persidangan untuk memberi keterangan. 

        Baca Juga: Bikin Bonyok Ade Armando, PBNU Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan

        Oleh sebab itu Fickar menyarakan Mardani H Maming untuk hadir ke persidangan karena sebenarnya dia juga dilindungi undang-undang. 

        "Kalaupun misalnya dia takut nanti ditersangkakan atau dikriminalkan oleh hakim, kan dia tetap punya hak untuk mengajukan praperadilan. Jadi tidak perlu takut," kata Fickar. 

        Sebelumnya Koordionator Masyarakat Anti Koupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengiritisi munculnya tagar Stop Kriminalisasi Ketum HIPMI Mardani H Maming di kalangan HIPMI. 

        "Itu justru bentuk menghalangi penegakan hukum karena Ketua Umumnya sampai hari ini hanya dipanggil sebagai saksi, bukan dipanggil sebagai tersangka. Nah yang diduga menghalangi penyidikan dan penegakan hukum itu justru Ketua Umum BPP HIPMI karena tidak mau datang ke persidangan," kata Boyamin Saiman. 

        Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Minyak Goreng, Persis Solo Putus Hubungan dengan Wilmar

        Seperti Fickar, Boyamin pun menyarankan Mardani cukup hadir ke persidangan setelah penetapan pemanggilan paksa oleh hakim untuk menjelaskan apa adanya dan tak perlu membangun opini ke publik telah dikriminalisasi. Apalagi faktanya, Mardani sebelumnya sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan yang justru memunculkan pertanyaan publik. 

        "Kalau dia tidak terlibat, ya pasti tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi. Dan sampai detik ini dia hanya saksi. Dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegak hukum mencari bukti materiil tentang dakwaan kepada Raden Dwidjono yang mantan anak buahnya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: