Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perseteruan Kuasa Hukum Ade Armando Sama PAN Berbuah Laporan, Begini Tanggapan Polisi

        Perseteruan Kuasa Hukum Ade Armando Sama PAN Berbuah Laporan, Begini Tanggapan Polisi Kredit Foto: Instagram/Eddy Soeparno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan oleh Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno terhadap advokat Muannas Alaidid.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022) mengatakan, pihak kepolisian telah menerima dan mempelajari laporan tersebut.

        Baca Juga: Makin Panas! Tuduh Telah Cemarkan Nama Baik, PAN Resmi Laporkan Pengacara Ade Armando Cs

        Dia memastikan semua laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti.

        "Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," kata Zulpan sebagaimana dilansir Antara.

        Usai melaporkan Muannas, Eddy yang juga anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur mengatakan, unggahannya di media sosial adalah bagian dari penyampaian aspirasi.

        "Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin.

        Baca Juga: Sekjen PAN Resmi Laporkan Muannas Alaidid: Tak Tutup Kemungkinan Kami Juga Akan Laporkan Ade Armando

        Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. "Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

        Eddy juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

        Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng Demi Kepentingan Rakyat

        "Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.

        Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

        Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

        Hadir mendampingi Sekjen PAN, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Ketua Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN yang juga Anggota DPR Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.

        Baca Juga: Kondisi Membaik, Ini Isi Pesan Ade Armando

        Dikonfirmasi terpisah, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando, menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya.

        "Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, Senin.

        Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.

        Baca Juga: Sirkuit Formula E Dikunjungi Jokowi, Anies Pastikan Hal Ini

        "Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

        Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

        Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

        Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama.

        Baca Juga: Resmi Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando, Sekjen PAN: Saya Menyampaikan Pesan, Dibalas Penghinaan

        Muannas menyebutkan, cuitan tersebut sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: