Pertamina bersama pemerintah kota meluncurkan Fuel Card 2.0 secara online mulai Selasa, 26 April 2022. Peluncuran di Balikpapan dilakukan di SPBU Kabun Sayur Jalan Letjen Suprapto oleh wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. Peluncuran serupa dilakukan di SPBU Tanah Merah, Samarinda.
Walikota Balikpapan menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh penggunaan Fuel Card 2.0 dan sekaligus mengapresiasi sistem pendaftaran Fuel Card menggunakan website.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, PTK Siap Siaga Dukung Kelancaran Operasional Marine Pertamina
Secara simbolis Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyerahkan Fuel Card 2.0 kepada seorang sopir truk. Selain itu wali kota mencoba untuk mengisi kan langsung solar dari nozzel ke truk yang sebelumnya dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh petugas SPBU.
Tiar salah seorang sopir truk KT 8249 GU menyambut baik dengan diterapkannya Fuel Card 2.0 untuk pengisian BBM bersubsidi jenis solar, apalagi dengan adanya Fuel Card ini juga membantu para sopir untuk mendapatkan solar dan memudahkan pembelian agar tidak ada yang menyalahgunakan.
“Kita sebagai sopir tentu mendukung program ini, yang terpenting pasokannya solarnya ada di SPBU,” ujar Tiar, Selasa (26/4/2022).
Tiar awalnya sudah mempunyai Fuel Card yang dibuat 2019 lalu, kemudian diminta untuk melakukan registrasi ulang dan mengganti Fuel Card yang baru.
Baca Juga: Jokowi & Anies Mesra, Fahri Hamzah: Kedua Orang Ini Sama Saja, Sama-sama Pemakai Duit...
“Pendaftarannya mudah yang terpenting syaratnya lengkap seperti SIM, STNK, Surat KIR, Foto Kendaraan Depan Samping sebagai syarat untuk registrasi ulang Fuel Card,” ujarnya.
Pada kesempatan, Manajer Ritel Sales Patra Niaga Regional Pertamina, Tiara Thesaufi menjelaskan perbedaan Fuel Card 2019 dengan Fuel Card 2.0 ini. Jika dulu kartu cuma sekedar isi dari identitas pemilik mobil dan sebagai alat pembayaran serta pencatatan nopol, tetapi belum adanya pembatasan sesuai dengan aturan yang ada. Maka di upgrade menjadi Fuel Card 2.0.
“Kami juga menjamin tidak ada duplikasi kartu, karena sudah berbasis web, nanti Fuel Card ada identitasnya nopol, jenis kendaraan, dan nomor HP penanggung jawab kendaraan,” kata Tiara.
Baca Juga: Jokowi Bareng Anies Kunjungi Sirkuit Formula E, PAN: Sangat Mematikan Gimik Politik Giring dan PSI
Artinya kartu yang sudah disebar akan dievaluasi ulang, tinggal menunggu produk hukum dari pemkot Balikpapan, kalau misalnya mobil tambang dan perkebunan sudah tidak boleh lagi pakai solar subsidi, maka akan dievaluasi lagi.
“Ini bukan berarti dia sudah dapat kartu dipakai seumur hidup, itu nanti akan dilakukan evaluasi apakah satu tahun sekali atau lebih,” tambahnya.
Baca Juga: Pertamina Gelar SEBARAN di 21 Kota Termasuk Kota Medan
Pada kegiatan ini, Pemkot Balikpapan memperbaharui dari surat edaran sebelumnya, yang dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 510.98/0422/EKO tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) yang berlaku sejak tanggal 25 April 2022 antara lain mengatur Pembatasan volume pembelian biosolar untuk beberapa jenis kendaraan menjadi: angkutan pribadi maksimal 40 liter; angkutan umum/barang roda empat maksimal 60 liter; dan, angkutan roda enam maksimal 120 liter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Aldi Ginastiar