Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ade Yasin Klaim Jadi Korban Ulah Anak Buah, Langsung Disemprot Gerindra

        Ade Yasin Klaim Jadi Korban Ulah Anak Buah, Langsung Disemprot Gerindra Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jabar V Kabupaten Bogor, Mulyadi turut merespons pernyataan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2021.

        Mulyadi meminta Ade berhenti membuat framing seolah-olah merasa terjebak dan didzalimi oleh anak buahnya sendiri.

        Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Sorotan, Totalnya Capai Rp4 M!

        "Berhenti memframing masyarakat bahwa Ibu Bupati tidak salah, Ibu Bupati dijebak atau Ibu Bupati sedang didzalimi jadi hentikan niat dan kelakuan yang menyimpang tersebut," kata Mulyadi kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

        Menurut Mulyadi justru, dengan dua kali Bupati Bogor terjerat kasus korupsi yakni Rachmat Yasin dan Ade Yasin ini, harus dijadikan momentum penegak hukum khususnya KPK untuk mendalami dugaan kuat yang beredar selama ini.

        "Musibah ini juga sekaligus menjadi momentum pada penegak hukum untuk membuktikan isu yang beredar kuat bahwa pengendalian birokrasi, proyek yang bersumber APBD Kabupaten Bogor dan keputusan jabatan-jabatan strategis harus selalu mendapatkan restu dengan sowan dulu ke LP Sukamiskin, untuk menghadap Rahmat Yasin, mantan Bupati Bogor yang sedang menjalani proses hukum. Konon harus mengikuti aturan yang bersangkutan untuk mendapatkan proyek," tuturnya.

        Selain itu, Mulyadi mengatakan, masyarakat tidak boleh terjebak dengan informasi terkait dugaan suap saja terhadap auditor BPK.

        "Untuk kembali pada penegakan keberadaan BPK dan kewibawaan proses dan hasil audit, jika memungkinkan secara aturan,lakukan audit investigasi atas laporan keuangan APBD Kabupaten Bogor, jika memungkinkan juga secara aturan hasil audit tahun tahun sebelum nya di lakukan re-audit," tuturnya.

        Untuk itu, Mulyadi kembali mengingatkan, bantahan Ade Yasin soal IMB atau Inisiatif Membawa Bencana jangan justru menjadi Inisiatif Membawa Berkah.

        "Hentikan niat dan kelakuan yang menyimpang tersebut, karena jika semua itu benar maka pernyataan Bupati terkait IMB, buat rakyat jangan sampai menjadi 'Inisiatif Membawa Berkah'," tuturnya.

        "Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk mengembalikan Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju di Indonesia, bukan sekedar jargon untuk kepentingan Pemilu belaka," sambungnya.

        Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin (AY) mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

        "Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.

        Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

        "Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," ujar Ade Yasin sebagaimana dilansir Antara.

        KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

        Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

        Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: