Ada Indikasi Rasis, LBH Pelita Umat Sebut Prof Budi Santosa Bisa Diproses Hukum Tanpa Laporan!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum atas kontroversi tulisan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kalimantan Timur Prof Budi Santoso Purwokartiko.
Dalam potongan layar yang tengah viral di ragam media sosial, tampak sebuah tulisan status di akun Facebook-nya. Tulisan memicu kontroversi itu diunggah oleh Prof Budi Santoso pada 27 April 2022 lalu.
Baca Juga: Singgung Islamofobia, Omongan Fadli Zon Gak Main-main Soal Cuitan Prof Budi Santosa, Simak!
Belakangan status itu dipermasalahkan netizen, lantaran dianggap mengandung unsur SARA. Sebab guru besar dari ITK Balikpapan itu menyinggung perihal kalimat yang kerab digunakan dalam ajaran Islam seperti, Insyaallah, Barakallah dan Qadaraallah.
Chandra menilai tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko juga bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.
Baca Juga: Prof Budi Santosa Sebut Perempuan Berjilbab Manusia Gurun, DPR: Sudah Memojokkan Agama Tertentu!
“Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA,” kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (1/5).
Sementara frasa selanjutnya dalam tulisan itu, “….bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan.
‘Pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA,” lanjutnya.
Baca Juga: Tuntut Prof Budi Santosa Minta Maaf, PAN: Otaknya Benar-benar Enggak Cerdas!
Atas ucapan itu, kata Chandra, pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Sementara letak unsur pidananya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Kemudian, tulisan Prof Budi Santoso juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.
Baca Juga: Gegera Prof Budi Santosa Cuit Soal Manusia Gurun, MUI: Orang Semacam Ini Harus Diberi Pelajaran!
“Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan,” kata Chandra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: