- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Duh! Kasus Holywings Menambah Daftar Korban Penggunaan Pasal Karet, Kata LBH Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tindakan reaktif karena tekanan massa.
Hal itu, kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, makin menambah daftar korban dari penggunaan pasal karet.
Baca Juga: Kesalahan Fatal Ini Buat Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Ya Ampun!
"LBH Jakarta menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
LBH Jakarta mencatat, tindakan kepolisan yang bekerja reaktif atas dasar tekanan publik untuk kedua kalinya terjadi dalam sebulan ini. Sebelumnya, kepolisian langsung memanggil pemilik usaha makanan online dalam kasus rendang babi.
Lanjutnya, penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian (Laporan Model A) juga membuktikan bahwa aparat mendefinisikan sendiri kerugian, akibat tindakan yang dituduhkan kepada enam tersangka.
"Para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban. Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektivitas aparat dalam penegakan hukum pidana," kata Nelson.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156a KUHP karena dituduhkan melakukan penistaan agama. Kata Nelson dalam pasal tersebut diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.
"Sehingga sebelum seseorang dijatuhi pidana berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia," jelas Nelson.
"Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan," sambungnya.
Namun, kata Nelson, hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur. LBH Jakarta juga menilai pasal yang digunakan untuk menjerat keenam pegawai Holywings menjadi tersangka tidak tepat. Sebab, pasal yang digunakan multitafsir. Hal tersebut yang kemudian menguatkan, menurut Nelson, dugaan penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.
"Jika dirunut, terdapat 3 klaster penggunaan pasal yang dapat dijelaskan. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1/1946, LBH Jakarta sejak awal mengecam pasal pukat harimau ini yang kerap diterapkan secara eksesif. Pasalnya, ketentuan pidana ini dapat menjerat ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi dengan memuat unsur-unsur tindak pidana yang karet. Salah satu unsur dalam pasal ini berkenaan dengan berita atau pemberitahuan bohong jelas," Nelson.
"Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas bahwa unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis; EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo; AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers; dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: