Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH Jakarta Berikan Catatan Penting Sekaligus Apresiasi UU TPKS ke DPR RI

LBH Jakarta Berikan Catatan Penting Sekaligus Apresiasi UU TPKS ke DPR RI Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, beserta jajarannya mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat RI yang mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (12/4). Kemenangan ini tentu tidak lepas dari kerja keras dari banyak pihak selama 10 tahun terakhir dari catatan panjang perjalanan untuk UU tersebut.

Citra mengatakan, atas berbagai upaya advokasi kebijakan, LBH Jakarta memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap korban, penyintas, dan jaringan masyarakat sipil.

Baca Juga: Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

"Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban. Kami sangat mengapresiasi langkah DPR RI," katanya kepada Warta Ekonomi, Rabu (13/4).

Meski sudah disahkan, menurutnya, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang tersisa dari naskah terakhir. Berikut LBH Jakarta rangkum dalam 10 catatan penting yang harus di selesaikan oleh DPR RI.

Adapun catatan itu yang pertama, jaminan ketidakberulangan tidak tegas diatur sebagai asas undang-undang. Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Kedua, tindak pidana pemaksaan aborsi tidak diatur.

"Ini soal tindak aborsi harus diatur karena menurut Laporan YLBHI (Yayasan LBH Indonesia) dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020. Sementara, menurut Komnas Perempuan, terdapat 9 korban sehingga untuk upaya perlindungan, perlu ada aturan yang menegaskan 'tidak memidana' korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual," imbuhnya.

Ketiga, dalam perundang-undangan itu masih ada tidak mengatur definisi beberapa tindak pidana, seperti perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran. Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi.

Keempat, hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodasi seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan; hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas; hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh; hak bebas dari pertanyaan menjerat; dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi.

Kelima, hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodasi, seperti hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman; dan hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman.

Keenam, kata dia, korban terkait pemulihan juga belum seluruhnya diakomodasi, seperti hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik. Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi, dan ekonomi, UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci.

"Misal, tidak ada jaminan atas kebutuhan dasar yang layak; layanan keterampilan, modal usaha, dan/atau kemudahan akses mendapat pekerjaan yang layak; serta layanan kemudahan pemulihan kepemilikan harta benda," kata dia.

Citra melanjutkan, ketujuh, dalam RUU TPKS belum mengakomodasi beberapa hak keluarga korban, seperti hak mendapatkan tempat tinggal sementara; hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial; hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual; hak mendapatkan dukungan akomodasi dan transportasi; dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi.

Kedelapan, dalam UU tersebut masih tidak mengatur hak saksi dan ahli, seperti hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi atau ahli dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual; hak atas kerahasiaan identitas diri, keluarga, kelompok atau komunitasnya; hak untuk memperoleh surat pemanggilan yang patut, fasilitas atau biaya transportasi,  dan akomodasi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: