Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Azis Syamsuddin Dapat Potongan Hukuman, Edhy Prabowo Enggak!

        Azis Syamsuddin Dapat Potongan Hukuman, Edhy Prabowo Enggak! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 1.112 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I A Tangerang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Salah satunya, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

        "Pak Azis dapat remisi 15 hari," ungkap Kepala Lapas Tangerang Asep Sutanda kepada wartawan, Selasa (3/5).

        Dia menyatakan, terpidana kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah itu sudah membayarkan denda dan tidak dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti.

        Berbeda dengan Azis, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang juga menghuni lapas ini, tak mendapatkan remisi Lebaran. Soalnya, terpidana kasus suap izin ekspor benur itu belum genap 6 bulan menghuni Lapas Tangerang. "Pak Edhy belum," imbuhnya.

        Asep memperkirakan, Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Tapi berapa jumlahnya, dia mengaku belum tahu berapa lama potongan hukumannya.

        "Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," ungkap Asep.

        Azis divonis pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (setara Rp 520 juta).

        Suap diberikan agar Robin dan Maskur tidak menaikkan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.

        Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: