Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Makin Diperberat, PSI Sanjung Hakim Tinggi DKI

Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Makin Diperberat, PSI Sanjung Hakim Tinggi DKI Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA), khususnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat vonis hukuman kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Edhy diberikan vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta. Edhy Prabowo juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Terbongkar...

"Ini akan memberikan efek jera bagi mereka yang mau coba-coba korupsi. Secara internal, putusan ini diharapkan menimbulkan preseden baik untuk penanganan kasus korupsi di tingkat banding," kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

Terlebih, hakim juga memberikan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan US$77 ribu.

PSI menilai putusan ini menjaga muruah pengadilan yang sebelumnya dipertanyakan akibat vonis rendah yang dijatuhkan kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebagai informasi, Pinangki dituntut 4 tahun penjara untuk kasus korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Edhy Prabowo terjaring OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020 dan kemudian terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

"PSI optimis putusan ini akan berakibat positif terhadap pemberantasan korupsi. Banyak hal akan terjadi bila para penjahat keuangan mengetahui bahwa penegak hukum tidak bermain-main," ujar Bimmo.

Ia juga menyampaikan bahwa putusan ini mengingatkan pada masa-masa "indah" pemberantasan tipikor ketika para koruptor takut untuk kasasi ke MA. Sebab, kemungkinan para koruptor justru akan mendapatkan vonis yang lebih berat dari hakim-hakim agung yang dikomandani oleh Ketua Kamar Pidana, almarhum Artidjo Alkotsar.

Terkait pertimbangan hakim yang menyebut perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara, PSI justru melihatnya sebagai suatu pertimbangan yang seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi.

"Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan," tutup Bimmo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: