Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat