Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Percepat Realisasi PSR, Berikut Langkah yang Ditempuh Kementan

        Percepat Realisasi PSR, Berikut Langkah yang Ditempuh Kementan Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya meningkatkan realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di tahun 2022 ini. Salah satu upaya percepatan yang ditempuh yakni melalui jalur kemitraan yang diatur dalam Permentan Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

        Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan bahwa total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,94 juta hektar merupakan perkebunan sawit rakyat.

        Baca Juga: Mentan: PMK Tidak Menular ke Manusia dan Kementan Siapkan Strategi Pemberantasan

        Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta hektar kebun sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan.

        "Dari 2,8 juta hektar potensi peremajaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta hektar. Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta hektar, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta hektar," jelas Bagus, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Selasa (10/5/2022). 

        Baca Juga: Segini Total Ekspor Produk Sawit pada 2021 yang Dicatat Kemenperin

        Lebih lanjut disampaikan Bagus, sejak 2020, program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektar kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan seluas 180 ribu hektar kebun sawit diremajakan. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan. 

        Berdasarkan data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektar pada 2020. Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektar.

        Diakui Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah mudah. Sebagaimana diuraikannya, terdapat empat aspek permasalahan PSR yang dihadapi yakni legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

        "Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya," jelasnya.

        Baca Juga: PKS: Pemerintah Tolong Tanggung Jawab, Beli Sawit Rakyat!

        Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak terhadap realisasi PSR yang baru mencapai 1.582 hektar hingga April 2022. 

        Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan.

        Baca Juga: Labor Institute: 7 Juta Buruh dan Petani Sawit Terancam Kehilangan Pekerjaan

        Bagus mengatakan, melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  

        Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerja sama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas, dan status lahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: