Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komitmen Jalankan Perpres 72/2021, Wapres Beri Arahan Para Menteri Turunkan Stunting

        Komitmen Jalankan Perpres 72/2021, Wapres Beri Arahan Para Menteri Turunkan Stunting Kredit Foto: Instagram/Maruf Amin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada 5 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut memuat acuan yang harus dicapai oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

        Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan amanah Perpres ini dengan baik, Kementerian/Lembaga terkait harus bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing.

        Baca Juga: Pimpin Rakor TPPS, Wapres Minta Angka Prevalensi Stunting Turun Minimal 3% Pada 2022

        "Target penurunan untuk 14 persen tahun 2024 ini harus kita capai, dan saya mengharap semua pihak supaya bersungguh-sungguh menjalankan program yang menjadi tanggung jawabnya dan berkolaborasi, mengedepankan terobosan-terobosan menjadikan Perpres 72 [tahun 2021] dan Rencana Aksi Nasional Penuruan Angka Stunting Indonesia itu sebagai acuannya," tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

        Menurutnya, salah satu aksi konkret yang dapat dilakukan dalam mengimplementasikan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting, diperlukan intervensi secara intensif. Untuk itu, Wapres meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk segera menyusun langkah spesifik tersebut.

        "Kepada Pak Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saya harap agar intervensi dibuat lebih spesifik dan intensif, dan dipastikan pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran. Sebab banyak ada di berbagai kementerian dan lembaga," imbuh Wapres.

        Baca Juga: Moeldoko: Jabar Jadi Percontohan Penurunan Angka Stunting Nasional

        Dari sisi pelaksanaan, Wapres juga meminta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, selaku Ketua Pelaksana TPPS Pusat, untuk meningkatkan koordinasi dengan K/L secara rutin dan intensif. Sebab, penurunan stunting tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.

        "Kepada Kepala BKKBN saya harap meningkatkan koordinasi secara rutin dengan kementerian dan lembaga yang terkait, dan memastikan kementerian dan lembaga serta pihak terkait lainnya itu melaksanakan program kerja untuk mendukung pelaksanaan intervensi di lapangan, terutama di 12 provinsi prioritas yang kita sudah tetapkan," papar Wapres.

        Sementara terkait ketersediaan data, Wapres menegaskan agar Kementerian Kesehatan secara rutin memublikasikan data prevalensi stunting secara mutakhir dan akurat sehingga data tersebut dapat menjadi acuan nasional dalam menerapkan program-program berikutnya.

        "Kepada Menteri Kesehatan supaya meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi spesifiknya, memublikasikan data prevalensi stuntingnya di tingkat pusat dan daerah setiap tahun, untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data terkait stunting sebagai rujukan kebijakannya. Tadi ini data-data itu menjadi penting," ungkapnya.

        Arahan lain seputar anggaran, pendampingan di tingkat desa, penyediaan air minum dan sanitasi yang layak, pemberian bantuan serta pengawalan dan monitoring dari pemerintah pusat juga diberikan kepada Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

        Baca Juga: Gubernur Sumbar Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting

        Menutup rapat koordinasi, Wapres menyampaikan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan, akan diagendakan kembali rapat koordinasi serupa untuk memantau sejauh mana progres yang telah berjalan.

        "Kita akan agendakan rapat berikutnya 6 bulan ke depan untuk kita evaluasi dan untuk menerima laporannya. Semoga apa yang kita inginkan bisa tercapai," pungkas Wapres.

        Sebelumnya, para menteri dan peserta rapat yang hadir memaparkan program yang telah dilakukan di instansi masing-masing serta target yang ditentukan.

        Baca Juga: CISDI: Pola Asuh Buruk Jadi Penyebab Utama Stunting di Daerah

        Menkes Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan bahwa di Kementerian Kesehatan, program yang dilakukan dibagi menjadi dua jenis yaitu sebelum kelahiran bayi, yang menargetkan kepada calon ibu, dan ketika bayi sudah lahir khususnya pada usia 6-24 bulan. Keseluruhan program tersebut, tambahnya, tertuang di dalam Perpres 72 Tahun 2021.

        "Programnya dibagi dua, jadi tidak hanya ada program tapi ada pengukurannya. Supaya efektifitas dari intervensinya ketahuan," papar Budi.

        "Para ahli ini memberikan masukan ke kami ada 2 titik spesifik intervensi kesehatan yang dampaknya paling besar yaitu sebelum lahir targetnya calon ibu, dan sesudah lahir targetnya 6-24 bulan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: