Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Tunjuk 7 Pelaku Usaha Wajib Memungut PPN, Berikut Laporannya

        DJP Tunjuk 7 Pelaku Usaha Wajib Memungut PPN, Berikut Laporannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menunjuk tujuh pelaku usaha yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

        Hal tersebut sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan PMK-60/PMK.03/2022 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/ Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

        Baca Juga: Indodax Terima Penghargaan Patuh Pajak dari DJP Kementrian Keuangan

        “Tarifnya 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran resminya, Kamis (14/5/2022).

        Selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan PPN PMSE di bulan Maret 2022 kepada Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022.

        Selain itu, DJP juga melakukan empat pembetulan penggantian nama kepada Facebook Ireland Limited menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

        Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. Sebanyak 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5.739,9 miliar. Untuk tahun 2022 ini, total setoran PMSE sebesar Rp1.105,2 miliar.

        Baca Juga: Kasus Korona Melandai, Pendapatan Pajak Mulai Pulih

        “Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” pungkas Neilmaldrin. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: