Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

        Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jasa Marga (Persero) menyatakan bahwa perusahaan telah mengalirkan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/ 5/2022).

        Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam. Sehingga Selasa 17 Mei 2022 santunan dapat disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

        Baca Juga: Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban Laka di Cirebon

        "Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santan meninggal dunia dapat langsung dibawa ke bawah setelah data diterima oleh sistem digital di Jasa Raharja yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit perbankan” ujar Rivan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

        Menurutnya, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang tanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

        Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Pelatihan Untuk Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan

        Untuk korban luka - luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

        "Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga jika terjadi kecelakaan kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.

        Ia pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

        “Jasa Raharja turut turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutup Rivan.

        Baca Juga: Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Turun 11% dan Korban Meninggal Dunia Turun 40% di Mudik Lebaran

        Sebagai informasi, kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban yang mengalami luka luka dibawa ke nomor RS di Kota Mojokerto.

        Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari Bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus yang mengangkut 33 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: