Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! PMD Pelarangan Ekspor Sementara CPO dan Turunannya Resmi Dicabut Hari Ini

        Tok! PMD Pelarangan Ekspor Sementara CPO dan Turunannya Resmi Dicabut Hari Ini Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (PMD) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali pada tanggal 23 Mei 2022, yang akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan.

        "Hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan terkait, tetapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar ketentuan DMO dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum," ujar Mendag Lutfi dalam pernyataan resminya, Jumat (20/5/2022).

        Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, PKS Nyeletuk: Sudah Gak Kaget dengan Sikap Mencla-mencle

        Mendag Lutfi menambahkan, Sejak pelarangan sementara ekspor diberlakukan, melalui PMD Nomor 22 Tahun 2022, Pemerintah, BUMN dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya pemenuhan pasokan serta penurunan harga minyak goreng curah. 

        Sebelum pelarangan sementara ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng curah pada bulan Maret 2022 hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara dengan 33,2% dari kebutuhan nasional. 

        Baca Juga: Usai Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Fadli Zon Sarankan Menteri Perdagangan Diganti

        Sementara itu, setelah pemberlakuan PMD, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74% dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan ini lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton.

        "Demikian pula menurut pantauan kami di lapangan, harga minyak goreng curah berangsur turun menuju harga keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah," ujar mendag.

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program migor rakyat. Program ini dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1 sampai 2 liter per-hari dengan menunjukkan KTP. 

        "Saat ini sudah tersedia lebih dari 2000 titik dan dalam waktu dekat terjangkau 10.000 titik," ungkapnya.

        Baca Juga: Giliran Said Didu Puji Kebijakan Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Minyak Goreng

        Mendag Lutfi juga turut menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kebijakan Pemerintah, sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.

        "Saya juga berterima kasih kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan larangan ekspor untuk sementara waktu sampai stok minyak goreng di dalam negeri cukup untuk kebutuhan masyarakat, tidak terkecuali kepada seluruh distributor, retailer, dan pedagang eceran yang telah berkontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," ujar Mendag.

        Baca Juga: Ekspor Kembali Dibuka, Perdagangan Minyak Sawit Kembali Bergairah

        Mendag Lutfi juga mengajak masyarakat untuk tetap terus mendukung upaya pemerintah, serta menjaga momentum keberlimpahan minyak goreng bersama.

        "Bapak, Ibu dan saudara-saudara yang saya hormati dengan upaya kita bersama perlahan-lahan minyak goreng semakin berlimpah dan harga minyak goreng dalam negeri berangsur turun di tengah melonjaknya harga CPO Global. Namun momentum ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku demi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas utama pemerintah akan selalu tentang kepentingan rakyat," tutup Mendag Lutfi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: