Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Ade Armando Tak Bisa Berkutik, Sekjen PAN Serahkan Bukti Baru ke Polisi, Tutup Mediasi

        Kuasa Hukum Ade Armando Tak Bisa Berkutik, Sekjen PAN Serahkan Bukti Baru ke Polisi, Tutup Mediasi Kredit Foto: PAN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jubir Muda PAN, Dimas Prakoso Akbar mengungkapkan tidak ada ruang mediasi bagi kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

        Bahkan Sekjen PAN , Eddy Soeparno sudah diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporannya terhadap Muannas dkk pada Senin (23/5).

        “Fokus pada penyelesaian kasus hukum tidak ada ruang mediasi untuk kuasa hukum Ade Armando,”kata Dimas melalui Twitter, Selasa, 24 Mei 2022.

        Baca Juga: Ade Armando Bongkar Kesalahan Dasar Argumen Sutiyoso soal Singapura

        Hal itu dipertegas saat Eddy Soeparno menyerahkan bukti-bukti penguat ke Polda Metro Jaya. Sehingga pintu mediasi semakin tertutup rapat.

        “Justru kemarin sekjen PAN @eddy_soeparno membawa bukti2 baru ke polda metro,”tegas Dimas.

        Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid Cs ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik.

        Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.

        “Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya,” kata Eddy.

        Adapun isi laporan yang dilayangkan oleh Eddy kepada kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan dugaan pemberian informasi salah kepada publik.

        Diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.

        Menurut Eddy, cuitannya merupakan bagian dari konstituen. “Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar buat laporan,” kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: