Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terus mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satunya dengan memperketat pengawasan perlintasan kendaraan pengantar hewan ternak di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Selasa (24/5/2022) mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya mendirikan delapan titik pengecekan di sejumlah perlintasan perbatasan wilayah.
"Saat ini, kita akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pengiriman hewan ternak dari daerah PMK. Jadi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dishub untuk membangun delapan titik cek," katanya.
Ia menyebutkan delapan pos pengawasan kendaraan pengantar hewan ini di antaranya didirikan di perbatasan Jalan Tangerang-Bogor, Tangerang-Rangkasbitung, Legok, Jayanti, Serang, dan pintu keluar Gerbang Tol Bitung. Di masing-masing pos itu, lanjut Asep, nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pemerintah asal daerah.
"Nanti, hewan ternak yang masuk akan diperiksa kelengkapan dokumen kesehatannya. Namun, jika tidak ada kelengkapan itu, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu ke daerah asalnya," tuturnya.
Selain itu, kata Asep, jika nanti hewan ternak tersebut lolos dalam pemeriksaan petugas dan dinyatakan sehat, maka proses selanjutnya hewan yang berasal dari luar daerah itu akan dilakukan proses karantina selama 14 hari.
"Ini sebagai penentuan kondisi kesehatan hewan, karena kita tidak tahu pasti apakah hewan ini tidak tertular penyakit atau tidaknya. Jadi, kita harus lakukan karantina," ujarnya.
Ia menambahkan dalam pengawasan itu dilakukan juga pada setiap rumah potong dan peternakan yang ada di Kabupaten Tangerang oleh tim Satgas reaksi cepat pencegahan dan pengendalian PMK. "Kalau sejauh ini proses pengecekan hewan di peternak yang ada di kami masih aman dan terkendali, tidak ditemukan kasus PMK," tambahnya.
Baca Juga: Belasan Sapi Terjangkit Wabah PMK, Sumsel Perketat Lalu Lintas Ternak
Ia mengungkapkan, pemantauan dan pengawasan terhadap hewan ternak ini juga harus dilakukan oleh para pelaku usaha peternakan dengan cara memeriksa kondisi kesehatan secara rutin, salah satunya dengan memeriksa bagian mulut, stamina dan kuku hewan tersebut.
"Kalau nanti para pengusaha maupun peternak menemukan gejala PMK pada hewannya, kami harapkan segera melaporkan ke Dinas Peternakan setempat atau petugas yang ada di UPT," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: