Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Manfaatkan KUHAP Baru, dr. Tifa Tegaskan Tak Mundur Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Manfaatkan KUHAP Baru, dr. Tifa Tegaskan Tak Mundur Hadapi Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyasumma memastikan tidak akan mundur menghadapi proses hukum terkait kasus ijazah. Bersama tim hukumnya, ia memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Bagi Dokter Tifa, perkara yang dihadapinya memiliki arti penting karena dapat menjadi preseden dalam penerapan aturan hukum tersebut. Sebagai akademisi dan peneliti, ia ingin melihat secara langsung bagaimana ketentuan baru itu diterapkan dalam proses hukum.

Langkah praperadilan itu juga berkaitan dengan status perkara yang sebelumnya sempat dinyatakan batal demi hukum dan berkasnya dikembalikan. Dokter Tifa menyebut dirinya tidak lagi berstatus sebagai terdakwa sejak 23 Juli 2026.

Ia menilai pengujian melalui jalur hukum tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Karena itu, ia memilih tetap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan bersama tim hukumnya.

Sikap Dokter Tifa mendapat dukungan penuh dari Roy Suryo, yang juga merupakan tersangka lain dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy Suryo memuji ketegasan Dokter Tifa yang memilih menghadapi proses hukum dan tidak menghindari perkara yang tengah bergulir. Menurutnya, sikap tersebut patut diapresiasi agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Prabowo Bisa Pilih Lagi di 2029, Jokowi Jaga Nilai Tawar Gibran

Proses hukum perkara tersebut juga belum berhenti pada persidangan perdana. Agenda persidangan berikutnya akan segera memasuki tahap pembuktian.

Roy kembali menyampaikan dukungannya agar rangkaian proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam kelanjutan persidangan perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat