Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Natalius Pigai Bentengi KPK Hadapi Serangan Novel Baswedan, Begini...

        Natalius Pigai Bentengi KPK Hadapi Serangan Novel Baswedan, Begini... Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas serangan yang dilancarkan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

        Novel sebelumnya menuding KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri tak serius dalam menangkap buron kasus suap Harun Masiku.

        Pigai menyebut kalau mencari orang hilang bukanlah tugas dari KPK.

        "Mencari orang hilang itu bukan tugas KPK. UU 19/2019, KPK diberi Kewenangan Penangkapan, Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan," kata Pigai di akun Twitter-nya.

        Ia menyebut kalau urusan mencari buronan pidanan korupsi itu urusan instansi lain, karena dasar hukumnya adalah bahwa Indonesia itu negara yang berdasarkan hukum, bukan atas dasar kekuasaan.

        "Tugas mencari buron itu urusan instansi lain maka tidak tepat KPK disalahkan soal Harun Masiku. Ini negara rechsstaat bukan machsstaat," tambahnya.

        Sebelumnya Novel Baswedan menduga Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah serius mencari Harun Masiku.

        Novel membeberkan sejumlah alasan terhadap keyakinannya itu. “Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” kata Novel lewat Twitternya, Selasa, 24 Mei 2022.

        Novel Baswedan menuturkan ada alasan mengapa dirinya dan korban Tes Wawasan Kebangsaan lainnya tidak menangkap Harun ketika masih di KPK. Alasan pertama, kata dia, pada saat operasi tangkap tangan terhadap Harun, tim KPK justru diintimidasi oleh pihak tertentu. “Saat itu Firli dkk diam saja,” kata Novel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: