Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Harus Segera Terbitkan Perpres MLIN Demi Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

        Jokowi Harus Segera Terbitkan Perpres MLIN Demi Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peraturan Presiden (Perpres) terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dalam waktu tidak beberapa lama lagi akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabar mengenai Perpres MLIN akan terbit disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku, bahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN.

        Pernyataan Abdul Haris seperti dilansir media-media beberapa waktu lalu, mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat Maritim - Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya kepada awak media Jumat (27/5) tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku.

        Baca Juga: Beberkan Alasan Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Ruhut Sitompul: Apapun Tugasnya...

        "Terbitnya Perpres tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres tersebut," tegas Capt. Hakeng.

        Diterbitkannya Perpres itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Jokowi di sisa dua tahunnya memimpin Bangsa Indonesia ini. "Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan semakin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN  akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

        Perpres menjadi satu hal yang penting apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah. Capt. Hakeng mengutip data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dimana diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun. Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar  Rp 80.30 Triliun/tahun. Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 T/tahun.

        "Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," kata Capt. Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

        Baca Juga: Ternyata Presiden Jokowi Diundang Nonton Formula E di Jakarta, Sahroni: Belum Konfirmasi

        Oleh karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan. Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana. Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

        Hal lain yang mendapat perhatian dari Capt. Hakeng adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan. "Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan.

        Lebih lanjut Capt. Hakeng pun menyoroti nelayan yang masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan. Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

        Baca Juga: Dengar Kabar Produsen Bir Sponsori Formula E, MUI: Hanya Orang Tak Beragama dan Tak Berakal Sehat...

        Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

        Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi  jauh di luar 12 NM itu. "Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 Nautical Mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," cetusnya.

        Disamping itu untuk mendukung keberadaan Maluku Lumbung Ikan Nasional Capt. Hakeng juga menyarankan agar pemerintah mau mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut. Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular. Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI.

        Jadi dengan adanya kapal penampung tersebut jalur jelajah dari kapal nelayan dapat lebih ketengah laut dan terpusatkan sehingga dapat lebih dioptimalkan. Dengan tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka," jelas dia.

        Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan di Swiss, Keluarga Optimis Eril Baik-baik Saja

        Efek ganda (multiplier effect) dengan adanya MLIN akan sangat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. "Dengan ditetapkan MLIN nanti akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap. Selain itu, di wilayah lumbung ikan nasional juga akan tumbuh industri pengolahan ikan, fasilitas pendinginan ikan dan usaha pembuatan es. Kebutuhan air bersih juga akan sangat dibutuhkan di lokasi penampungan atau pengolahan ikan. Sektor industri galangan kapal akan tumbuh untuk menyokong penambahan jumlah kapal ataupun perawatan kapal-kapal penangkap ikan. Kebutuhan bahan bakar jenis solar untuk nelayan juga akan terjadi peningkatan," pungkas Capt. Hakeng.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: