Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan

Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian, hakim meminta Rutan KPK memastikan kebutuhan kesehatan Yaqut selama menjalani penahanan tetap terpenuhi.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena kebutuhan Yaqut pascaoperasi dinilai masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Hal itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Selasa (18/8/2026).

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.

Menurut hakim, persoalan tersebut menjadi catatan bagi pihak Rutan KPK dan penuntut umum. Fasilitas kesehatan di dalam rutan harus mampu mengakomodasi kebutuhan para tahanan, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan setelah menjalani tindakan medis.

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujar Ni Kadek.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim belum melihat alasan yang cukup untuk mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Hakim menilai kebutuhan perawatan yang disampaikan kubu Yaqut masih berkaitan dengan dua hal utama, yakni konsumsi obat dan pembersihan luka.

"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.

Meski menolak tahanan rumah, majelis hakim tetap membuka ruang bagi Yaqut untuk memperoleh perawatan di luar rutan jika kondisi medisnya memang membutuhkan. Yaqut dan tim kuasa hukumnya diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang berada di lingkungan KPK.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK," kata hakim.

Dokter Rutan KPK nantinya dapat menyampaikan kondisi Yaqut kepada majelis hakim apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Dengan begitu, keputusan mengenai rawat inap atau pengobatan di luar rutan dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan medis.

"Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan klinik Rutan KPK sebelumnya telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera dibawa ke poli bedah. Menurut dia, kondisi Yaqut dinilai rentan mengalami infeksi sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, hakim mempersilakan kubu Yaqut mengajukan izin berobat ke luar rutan apabila dokter Rutan KPK memang tidak mampu menangani kondisi terdakwa. Namun, permohonan tersebut tetap harus diajukan dengan dasar hasil diagnosis dokter.

"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu," ujar Ni Kadek.

Baca Juga: Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Persidangan perkara Yaqut akan kembali digelar pada Jumat (21/8) dengan agenda jawaban atas perlawanan yang diajukan terdakwa.

Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa juga menduga perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan. Selain Yaqut, jaksa menduga sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Praktik tersebut diduga membuat sebagian jemaah yang seharusnya berangkat gagal diberangkatkan, sementara pihak yang tidak berhak justru dapat memperoleh kuota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama