Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Calon Jemaah Haji: Kecewa Sudah Ditunda Dua Tahun, Sekarang Malah Ada...

        Calon Jemaah Haji: Kecewa Sudah Ditunda Dua Tahun, Sekarang Malah Ada... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama mengimbau calon jemaah haji yang gagal berangkat melaksanakan ibadah haji di tahun 2022 karena adanya pembatasan usia, agar tidak menarik dana setoran pelunasan.

        Sebab kebijakan pembatasan usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi diperkirakan tidak akan berlaku permanen atau kemungkinan besar akan berubah pada tahun depan jika situasi pandemi Covid-19 kian membaik.

        Baca Juga: Sebanyak 5.900 Jamaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci di Dua Hari Pertama

        Tetapi Komisi Nasional Haji dan Umroh menilai kejadian ini semestinya menjadi pertimbangan pemerintah untuk meninjau kembali syarat usia pendaftar haji menjadi minimal sembilan atau 10 tahun, demi menyiasati antrean panjang di sejumlah daerah.

        Pada hari kedua operasional penyelenggaraan ibadah haji yang berlangsung pada Minggu (05/06), setidaknya ada 3.169 jemaah yang berangkat ke Arab Saudi.

        Mereka tergabung dalam delapan kelompok terbang (kloter) dari lima embarkasi.

        Tapi dari ribuan orang itu, salah satu calon jemaah haji, Hery Purwanto, gagal berangkat lantaran terbentur aturan batasan usia maksimal 65 tahun yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

        Hery mengaku syok saat mengetahui namanya tidak masuk daftar jemaah calon haji yang berangkat tahun 2022.

        "Satu kampung itu ada 11 orang yang akan naik haji tahun ini. Dari 11 orang itu namanya saya sendiri yang tidak masuk list," ujar Hery kepada wartawan Fajar Sodiq yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

        Hery dan istrinya Dwi Purihatmini mendaftar untuk ibadah haji pada 2011. Sedianya mereka berangkat pada tahun 2020, namun ditunda gara-gara pandemi Covid-19.

        Di tahun berikutnya, pasangan suami istri ini lagi-lagi harus menerima keputusan pemerintah Arab Saudi yang tak membuka pelaksanaan ibadah haji.

        "Ya kecewa tapi mau bagaimana lagi, sudah ditunda dua tahun kok sekarang ada pembatasan," katanya pasrah.

        Kini dia hanya bisa berdoa agar niatnya untuk ibadah haji segera terwujud tahun depan.

        Kondisi serupa juga dialami calon jemaah haji asal Pati, Siti Nur Nugraheni, yang kini berusia 51 tahun.

        Meski dia senang karena akhirnya bisa berangkat setelah tertunda dua tahun, tapi kebahagiaan itu kurang lengkap lantaran ibunya terhalang aturan pembatasan usia.

        "Ini saya berangkat sendirian, seharusnya dengan ibu tapi karena usia lebih dari 65 tahun jadi tidak masuk," imbuh Siti ketika ditemui di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.

        Siti dan sang ibu sudah menunggu 11 tahun untuk bisa berangkat ibadah haji. Itu mengapa dia berharap ibunya tetap bisa berangkat tahun depan.

        Koordinator Humas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Sarif Sahrul Samsudin, mengatakan jemaah calon haji yang berangkat pada tahun ini merupakan kuota haji untuk tahun 2020.

        Berdasarkan jumlah kuota haji pada tahun tersebut untuk Jawa Tengah sekitar 27.000 dan DIY sekitar 5.000.

        Baca Juga: Garuda Indonesia Terbangkan 1.506 Jemaah Haji Hari ini

        Namun pasca terbitnya aturan batasan usia maksimal 65 tahun, jumlah calon jemaah haji yang bisa berangkat sebanyak 17.000 orang.

        Di Jawa Barat, Suprayanto mengaku ikhlas gagal naik haji. Sebab pria 66 tahun ini harus terpisah berangkat ibadah haji dengan istrinya.

        "Istri saya bertanya, 'Pak, kalau ibu berangkat duluan bapak rida?' Saya bilang, 'Ya rida lah, justru kalau bapak maunya ibu harus berangkat.'"

        "Yang menjadi pertimbangan saya, pertama, kesempatan pertama harus dimanfaatkan. Hari esok kan enggak ada yang tahu. Ya kan misteri apakah nanti lebih baik dari sekarang, kan masih belum jelas kondisi pandemi juga seperti apa."

        Provinsi Jawa Barat mendapat jatah kuota haji sebesar 17.566 orang. Tapi akibat aturan pembatasan usia, sebanyak 3.700 calon jemaah haji batal berangkat.

        Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Ajam Mustajam, berharap, kebijakan pembatasan usia ini akan dicabut tahun depan.

        "Pembatasan usia itu karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kita inginnya semua diberangkatkan, bahkan negara itu maunya yang tua dulu yang sekarang diberangkatkan, diprioritaskan, apalagi menurut syariat yang namanya tua, kasihan," tutur Ajam.

        Mengapa ada pembatasan usia bagi jemaah haji?

        Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak memberikan penjelasan apapun di balik pemberlakuan aturan pembatasan usia calon jemaah haji maksimal 65 tahun.

        Namun demikian, pihaknya menilai kebijakan tersebut tak lepas dari situasi pandemi Covid-19.

        "Mungkin pemerintah Arab Saudi ingin melakukan tindakan pencegahan, untuk menghindari banyaknya orang lanjut usia yang memiliki komorbid terinfeksi Covid-19. Sebab aturan wajib vaksin lengkap dan tes PCR masih diberlakukan," ujar Hilman Latief kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (5/6/2022).

        Pada 2022, pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia hanya 100.051. Jumlah itu terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota untuk petugas.

        Kuota haji itu turun sekitar 100.000 dari kuota sebelum pandemi Covid-19 yang bisa mencapai 231.000.

        Adapun pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji pada tahun ini sebanyak satu juta orang. Karena itulah, Hilman menduga penyelenggaran ibadah haji tahun 2022 masih dalam rangka 'uji coba' di tengah pandemi.

        Sementara bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat, Hilman mengimbau agar tidak menarik uang setorannya. Sebab kemungkinan besar kebijakan pembatasan usia tersebut akan dicabut atau diubah jika situasi pandemi membaik.

        Dan jika pembatasan usia dihapus, Kementerian Agama akan memprioritaskan calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini untuk didahulukan.

        Baca Juga: Alhamdulillah, Tanah Suci Lakukan Ini Sebelum Gelar Ibadah Haji

        "Tahun depan akan ada aturan baru, mudah-mudahan saja yang lansia bisa difasilitasi."

        "Jadi ditunggu saja mendingan. Jadi kalau sudah lunas, tinggal menunggu tahun depan. Sebab kalau ditarik uang pelunasannya, harus melunasi lagi kalau mau berangkat dan tidak mendapat benefit dari pengelolaan yang di BPKH."

        Komnas Haji dan Umrah minta pemerintah revisi syarat usia pendaftar haji

        Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj, sependapat dengan Kementerian Agama yang menyarankan calon jemaah haji agar tidak mengundurkan diri meski gagal berangkat tahun ini.

        "Karena itu sama saja dengan mengundurkan diri atau keluar dari antrean. "

        Kalaupun aturan pembatasan usia tersebut diperpanjang dan tidak bisa berangkat ibadah haji, maka calon jemaah bisa mewariskannya kepada anggota keluarga yang lain.

        "Bisa anak atau cucu. Kalau kebijakan maksimal usia 65 tahun ini permanan atau berlaku cukup lama."

        Baginya, ibadah haji selain mampu secara ekonomi juga harus mampu secara fisik. Pada bulan penyelenggaraan haji, Arab Saudi akan mengalami musim panas dengan kondisi cuaca rata-rata berkisar antara 30 derajat - 43 derajat Celcius.

        Cuaca panas seperti itu sudah pasti memakan energi besar para calon jemaah haji yang sudah lanjut usia.

        "Mengitari ka'bah keluar energi fisik, kemudian ibadah Sa'i yang bolak-balik tujuh kali dari Bukit Shafa ke Marwah itu perlu energi. Kemudian lempar jumrah di Mina juga butuh fisik kuat."

        Lebih dari itu, Mustolih Siradj menilai kejadian ini semestinya menjadi pertimbangan pemerintah untuk meninjau kembali batasan usia untuk daftar haji.

        Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, pemerintah Indonesia menetapkan batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun. Meski kemudian Kemenag merevisi aturan pendaftaran haji menjadi 12 tahun.

        Dia menilai usia tersebut tidak relevan lagi jika merujuk pada masa antrean haji di Indonesia yang bisa memakan waktu hingga 40 tahun lebih seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Sulawesi dan Kalimantan.

        "Kalau dengan asumsi pendaftaran patokan usia minimal 18 tahun, bagaimana dengan masa anteran yang 40 tahun? Berarti kan dia baru bisa berangkat ibadah haji ketika usianya 50 tahun ke atas atau sudah tidak muda lagi."

        Ia mengusulkan agar usia pendaftar ibadah haji diturunkan menjadi sembilan atau 10 tahun.

        "Bisa diturunkan jadi usia tamyiz artinya meski belum dewasa tapi dia sudah mengerti baik dan buruk. Tentu saja mendaftar didampingi orangtua atau muhrim. Ini supaya mendorong usia-usia yang berangkat haji peluangnya makin terbuka, lebih rasional dan berangkat masih produktif."

        "Sebab kalau bertahan di usia 18 tahun, saya kira sama saja memberikan probabilitas berangkat haji makin kecil."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: